Shibuya Beri Denda Langsung Rp200 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Baca dalam 60 detik
- Tokyo memberlakukan denda tunai 2.000 yen bagi pelanggar buang sampah di kawasan Shibuya, menyusul rekor kunjungan wisatawan asing.
- Langkah ini merupakan bagian dari kampanye anti-sampah berslogan 'buang sampah, bayar denda', dengan 50 petugas patroli dikerahkan.
- Kebijakan serupa bisa menjadi acuan bagi kota-kota di Indonesia yang menghadapi masalah sampah akibat pariwisata massal.

Pemerintah distrik Shibuya, Tokyo, mulai menerapkan denda langsung sebesar 2.000 yen (sekitar Rp200 ribu) bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan wisata tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai Senin lalu sebagai respons terhadap lonjakan jumlah wisatawan asing yang mencapai rekor 42,7 juta orang pada 2025.
Area sekitar Shibuya Crossing, salah satu persimpangan tersibuk di dunia, selama ini menjadi titik rawan sampah. Menurut laporan NHK, otoritas setempat mencatat peningkatan aktivitas minum-minum di tempat umum dan pembuangan sampah liar, baik oleh warga lokal maupun turis asing. Tak hanya individu, pemilik usaha makanan dan minuman di beberapa distrik juga akan dikenai sanksi jika tidak menyediakan tempat sampah di lokasi mereka.
Kampanye bertajuk "if you throw trash, you lose cash" ini akan mengerahkan hingga 50 petugas yang berpatroli di lingkungan Shibuya. Pelanggar harus membayar denda secara tunai, kartu kredit, atau melalui kode QR. Otoritas setempat menegaskan, "Kami tidak bisa mentolerir pembuangan sampah hanya karena tidak ada tempat sampah. Kami meminta kerja sama semua pihak untuk menciptakan kota yang nyaman bagi semua."
Jepang memang dikenal minim tempat sampah di ruang publik, kebijakan yang diambil pasca serangan teror di masa lalu. Namun, kondisi ini justru menjadi masalah besar di tengah booming pariwisata. Survei pemerintah tahun lalu mengungkap bahwa 20 persen dari 4.000 wisatawan asing menganggap minimnya tempat sampah sebagai ketidaknyamanan terbesar selama berkunjung. Lemahnya yen dan gencarnya promosi di media sosial menjadi pendorong utama lonjakan kunjungan, namun infrastruktur perkotaan mulai kewalahan.
Fenomena overtourism juga melanda kota-kota lain di Jepang. Di Fujiyoshida, dekat Gunung Fuji, kemacetan parah dan sampah menumpuk memaksa pemerintah setempat membatalkan festival bunga sakura tahun ini. Pemerintah pusat pun telah menyiapkan berbagai langkah, seperti menaikkan pajak bagi turis internasional dan meluncurkan aplikasi pengendali keramaian yang memberi informasi kepadatan secara real-time.
Bagi Indonesia, langkah Shibuya ini bisa menjadi pelajaran berharga. Kota-kota wisata seperti Bali, Yogyakarta, atau Labuan Bajo kerap menghadapi masalah sampah yang dipicu oleh lonjakan wisatawan. Penerapan denda langsung di lokasi mungkin efektif, namun perlu didukung dengan penyediaan infrastruktur tempat sampah yang memadai dan edukasi publik. Pertanyaan besarnya: apakah pendekatan represif seperti ini cukup tanpa perubahan kebiasaan jangka panjang?



