Cukai Rokok Ditunda, Negara Rugi Rp184 Triliun: Kebijakan Kesehatan Terabaikan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menunda kenaikan tarif cukai rokok hingga 2027 dan berencana menambah kategori tarif rendah, memicu kekhawatiran akan peningkatan konsumsi.
- Kerugian ekonomi akibat dampak kesehatan rokok diperkirakan mencapai Rp184–410 triliun, jauh melampaui potensi penerimaan negara dari cukai.
- Tanpa kenaikan cukai yang signifikan, jumlah perokok diprediksi terus bertambah, memperburuk beban penyakit kronis dan biaya kesehatan nasional.

Keputusan pemerintah Indonesia menunda kenaikan tarif cukai rokok hingga 2027 dan berencana menambah lapisan tarif baru yang lebih rendah dinilai sebagai langkah kontraproduktif yang mengabaikan fungsi utama cukai sebagai instrumen kesehatan. Alih-alih menekan konsumsi, kebijakan ini justru berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah dan memperbesar kerugian ekonomi yang sudah mencapai Rp184 triliun per tahun akibat dampak buruk tembakau.
Penundaan ini, menurut para pengamat kebijakan kesehatan, menunjukkan prioritas pemerintah yang masih timpang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat. Alih-alih menaikkan cukai secara signifikan seperti yang direkomendasikan WHO—kenaikan 25% per tahun dengan penyederhanaan tarif—pemerintah justru memilih mempertahankan status quo yang rumit. Akibatnya, penerimaan negara tidak maksimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi. Data menunjukkan jumlah perokok di Indonesia telah mencapai 110 juta jiwa pada 2025 dan diperkirakan terus bertambah.
Kerugian ekonomi akibat rokok tidak hanya berasal dari biaya pengobatan penyakit kronis seperti jantung dan kanker paru, tetapi juga dari hilangnya produktivitas tenaga kerja. Sebuah studi tahun 2019 memperkirakan kerugian mencapai Rp184–410 triliun per tahun. Angka ini jauh melampaui penerimaan cukai rokok yang hanya sekitar Rp200 triliun. Artinya, negara justru mengalami defisit bersih dari keberadaan rokok.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan ketertinggalan Indonesia. Filipina, misalnya, sejak 2012 menaikkan cukai rokok hingga 1.000% dalam lima tahun untuk produk murah, menyederhanakan tarif, dan mengalokasikan 80% penerimaan untuk sektor kesehatan. Hasilnya, konsumsi rokok menurun drastis dan cakupan asuransi kesehatan meluas. Finlandia bahkan menaikkan cukai setiap enam bulan sejak 2016, dengan tarif mencapai 70% dari harga jual, sehingga harga sebungkus rokok mencapai Rp204 ribu. Kebijakan ini terbukti menekan angka perokok dan penyakit kardiovaskular.
Di Indonesia, keterlibatan industri tembakau dalam perumusan kebijakan cukai menjadi hambatan utama. Kementerian Keuangan masih melibatkan pelaku industri, yang kepentingannya bertentangan dengan kesehatan publik. Negara-negara seperti Singapura, Thailand, dan Filipina yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control justru melarang campur tangan industri. Tanpa pemisahan ini, kebijakan cukai akan terus menjadi alat kompromi yang tidak efektif.
Ke depan, pemerintah perlu segera merevisi arah kebijakan cukai rokok. Instrumen ini harus dipandang sebagai bagian dari paket kebijakan kesehatan, bukan sekadar sumber pendapatan. Tanpa kenaikan tarif yang berarti, negara akan terus menanggung kerugian ganda: penerimaan tidak optimal dan beban penyakit semakin berat. Pertanyaannya, berapa lama lagi Indonesia bersedia menjadi "tekor" akibat rokok?



