Studi Global Terbesar Ungkap Pola Pikir Patriarkal di Balik Kekerasan Seksual Anak
Baca dalam 60 detik
- Analisis terhadap hampir 700 narasi pelaku kekerasan seksual anak dari 39 studi global menunjukkan bahwa pembenaran paling umum adalah menganggap korban sebagai pihak yang menyetujui.
- Banyak pelaku menggunakan alasan balas dendam terhadap pasangan dewasa yang dianggap tidak memenuhi peran tradisional, serta menonjolkan rasa berhak atas akses seksual.
- Temuan ini menekankan perlunya intervensi yang menargetkan misogini dan hak istimewa patriarkal, tidak hanya untuk melindungi perempuan dewasa tetapi juga anak-anak.

Sebuah studi berskala global yang menganalisis hampir 700 catatan pelaku kekerasan seksual terhadap anak mengungkapkan pola pikir yang mengakar: pelaku cenderung membenarkan tindakan mereka dengan menyalahkan korban, pasangan dewasa, atau bahkan mengklaim adanya ‘persetujuan’ dari anak. Riset yang dipublikasikan oleh tim peneliti internasional ini menjadi yang terbesar dalam menelusuri alasan di balik tindakan bejat tersebut.
Para peneliti menelaah 39 studi yang melibatkan pelaku laki-laki dewasa dari berbagai negara, mulai dari Norwegia hingga Selandia Baru, Malawi hingga Brasil. Hasilnya, beragam pembenaran muncul: ada yang mengaitkan dengan pengaruh alkohol dan narkoba, trauma masa kecil, hingga pencarian sensasi seksual baru. Namun, yang paling dominan adalah upaya pelaku menggambarkan korban sebagai partisipan yang ‘setuju’—meskipun secara hukum anak tidak mungkin memberikan persetujuan.
Dalam kasus yang lebih ekstrem, pelaku bahkan memposisikan diri sebagai korban dari ‘rayuan’ anak, menyebut korban sebagai ‘licik’ atau ‘genit’. Padahal, bukti ‘persetujuan’ yang diajukan sangat lemah, seringkali hanya berupa ketiadaan perlawanan fisik. Pola ini menunjukkan bagaimana pelaku mengaburkan batas antara relasi kuasa dewasa dan anak.
Motif balas dendam juga menonjol, di mana pelaku menargetkan anak sebagai cara ‘menghukum’ ibu kandung atau pasangan dewasa yang dianggap gagal memenuhi peran tradisional—seperti tidak membersihkan rumah atau tidak memenuhi kebutuhan seksual sesuai keinginan pelaku. Seorang pelaku bahkan mengaku melecehkan anak tirinya karena marah istrinya tidak membersihkan rumah. Ini menunjukkan bagaimana ekspektasi gender yang kaku menjadi pemicu kekerasan.
Lebih jauh, pelaku seringkali menuntut ‘hak’ atas aktivitas seksual dan mengeluhkan kurangnya akses ke pasangan dewasa. Mereka memandang anak sebagai pengganti yang patuh dan selalu tersedia. Yang mengkhawatirkan, banyak pelaku tidak membedakan antara perempuan dewasa dan anak perempuan—keduanya dipandang sebagai kelompok subordinat yang sama.
Dibandingkan studi sebelumnya, penelitian ini menemukan penekanan yang lebih kuat pada pola pikir patriarkal dalam narasi pelaku. Istilah ‘konflik rumah tangga’ yang sering digunakan untuk menjelaskan kekerasan seksual anak dinilai terlalu lunak; kenyataannya, pelaku secara gamblang mengekspresikan kemarahan, dendam, dan rasa berhak yang tidak tergoyahkan.
Temuan ini membawa implikasi penting bagi kebijakan pencegahan. Upaya memerangi misogini, hak istimewa laki-laki, dan mitos pemerkosaan—yang selama ini difokuskan pada kekerasan terhadap perempuan dewasa—ternyata juga relevan untuk melindungi anak-anak. Mengubah keyakinan bahwa perempuan dan anak adalah ‘penjaga gerbang’ seksual yang harus menolak secara aktif, serta menanamkan pemahaman bahwa anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual, menjadi langkah krusial.
Para peneliti mendorong para pembuat kebijakan dan praktisi untuk memperkuat intervensi yang menantang norma-norma patriarkal dan rasa berhak seksual. Dengan demikian, pencegahan kekerasan seksual anak tidak bisa dipisahkan dari upaya yang lebih luas mewujudkan kesetaraan gender dan menghormati otonomi tubuh setiap individu, tanpa memandang usia.



