JAKARTA β Bareskrim Polri resmi mengungkap keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam jaringan peredaran narkotika, sebuah kasus yang menyingkap celah pengawasan internal kepolisian. Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota ini didasarkan pada temuan barang bukti di kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya. Didik diduga menggunakan pendekatan hierarkis untuk menitipkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ketamin di lokasi pihak ketiga guna menghindari deteksi langsung.
Analisis: Kerentanan Sistem Komando dan Aliran Dana
Pengungkapan ini menyoroti fenomena "crime of power" di mana perwira menengah memanfaatkan relasi kuasa untuk memfasilitasi kejahatan. Secara teknis, pola penitipan barang kepada bawahan merupakan upaya memutus rantai bukti (broken chain of custody) jika sewaktu-waktu terjadi penggerebekan. Hal ini diperparah dengan temuan aliran dana mencurigakan sebesar Rp1 miliar dari sosok berinisial Koko Erwin, yang mengindikasikan bahwa operasi ini bukan insiden sporadis, melainkan aktivitas terorganisir yang melibatkan gratifikasi atau bagi hasil keuntungan.
Dari perspektif pengawasan, kasus ini menjadi sinyal merah bagi Divisi Propam untuk mengevaluasi kembali mekanisme pemantauan gaya hidup dan perilaku perwira di daerah. Keterlibatan bawahan dalam skema ini juga menunjukkan betapa rentannya personel tingkat rendah terseret dalam pusaran kriminalitas atasan mereka atas nama loyalitas yang salah arah.
Outlook: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Masa depan karier AKBP Didik kini berada di ujung tanduk. Dengan proses pidana yang berjalan paralel bersama pemeriksaan kode etik, sanksi administratif berat tampaknya tidak terelakkan. Publik kini menanti konsistensi Polri dalam menerapkan prinsip equality before the law, memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerusakan citra yang ditimbulkan pada institusi penegak hukum.




