OJK Serahkan Aset Dugaan Korupsi DSI ke Bareskrim, Lender Menanti Nasib
Baca dalam 60 detik
- OJK menyerahkan aset senilai miliaran rupiah hasil pemeriksaan khusus ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penyelewengan dana lender PT Dana Syariah Indonesia.
- Pemeriksaan melibatkan 32 pihak, termasuk pemegang saham dan pengurus, serta mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan dana lender dan memperkuat pengawasan fintech syariah di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sejumlah aset yang diduga hasil penyelewengan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban terhadap para pemberi pinjaman. Penyerahan bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah meresahkan ribuan lender.
Aset tersebut berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk menelusuri aliran dana lender. Pemeriksaan mencakup aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender. OJK juga telah meminta keterangan dari 32 pihak, termasuk pemegang saham, direksi, dan pegawai perusahaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan dana lender yang disampaikan OJK ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus-September 2025 dan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha. OJK juga menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025 dan menerbitkan instruksi tertulis kepada organ perusahaan pada 10 Desember 2025.
Bagi para lender, langkah ini memberikan secercah harapan. Sejak Oktober 2025, mereka kesulitan menarik dana yang telah dipinjamkan. OJK sendiri telah memfasilitasi beberapa pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, namun penyelesaian belum tuntas. Penyerahan aset ke Bareskrim diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan pemulihan dana.
Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim, Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK. "OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," demikian pernyataan resmi OJK.
Kasus DSI menjadi pengingat bagi industri fintech syariah di Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Pertanyaan besarnya, apakah aset yang disita cukup untuk menutup seluruh kerugian lender, dan bagaimana nasib perusahaan fintech lain yang tengah dalam pengawasan?



