Bareskrim Usut Penyebaran Video Pribadi Bupati Gowa dalam Sidang Hak Angket
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri memeriksa pelapor terkait dugaan penyebaran video privat Bupati Gowa oleh akun resmi DPRD.
- Empat pasal disiapkan penyidik, termasuk pencemaran nama baik dan penyalahgunaan jabatan oleh pansus hak angket.
- Kasus ini menguji batas kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa melanggar privasi pejabat daerah.

Bareskrim Polri resmi mengusut dugaan penyebaran video pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang diduga sengaja disiarkan oleh akun media sosial resmi DPRD Gowa saat proses hak angket berlangsung. Langkah ini diambil setelah laporan dari masyarakat diterima dan pemeriksaan terhadap saksi pelapor telah dimulai pada Kamis (16/7).
Kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memintanya memberikan klarifikasi dan menyerahkan alat bukti tambahan, termasuk seluruh video yang diunggah melalui platform TikTok dan Instagram milik DPRD Gowa. Ia menegaskan bahwa konten privat tersebut seharusnya tidak menjadi konsumsi publik karena menyangkut ranah pribadi kepala daerah.
Dalam pemeriksaan, Muallim menyebut penyidik akan menerapkan empat pasal, yakni dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, dan penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, hak angket yang seharusnya menyelidiki kebijakan publik justru dimanfaatkan untuk mengekspos urusan personal Bupati. โFaktanya yang disiarkan ini sampai ke urusan pribadi, dipublikasi secara luas,โ ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, menambahkan bahwa tindakan pansus telah melampaui batas etika. Ia menilai penyiaran video privat secara sengaja oleh akun resmi DPRD merupakan bentuk pencarian panggung politik. โSeharusnya pembahasan lebih tertutup, ini malah disiarkan seolah mencari sensasi,โ katanya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan keberatan atas pembahasan pansus yang dinilainya masuk ke ranah pribadi. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus tetap dalam koridor kebijakan publik, bukan mengekspos hal-hal privat. Hak angket DPRD Gowa saat ini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi ujian bagi batas kewenangan DPRD dalam menjalankan hak angket. Apakah pengawasan legislatif bisa berjalan tanpa mengorbankan privasi pejabat daerah? Publik menanti langkah Bareskrim selanjutnya dalam mengungkap tuntas persoalan ini.



