Hakim Australia Buka Peluang Perintahkan Tesla Buka Sistem Teknologi untuk Ahli Independen
Baca dalam 60 detik
- Gugatan class action terhadap Tesla di Australia berpotensi memaksa perusahaan membuka sistem rekayasa internalnya kepada ahli yang ditunjuk pengadilan.
- Langkah ini diambil untuk memangkas proses penemuan bukti yang berlarut-larut, menyusul keluhan pengacara pemilik mobil soal dokumen yang dianggap tidak memadai.
- Keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di negara lain, termasuk Indonesia, dalam menangani sengketa teknologi dan konsumen.

Seorang hakim federal Australia mengisyaratkan akan memerintahkan Tesla untuk memberikan akses kepada ahli independen terhadap sistem rekayasa internalnya, sebagai bagian dari gugatan class action yang diajukan oleh sekitar 10.000 pemilik mobil. Langkah ini dirancang untuk memotong proses penemuan bukti yang selama ini menjadi ganjalan dalam kasus tersebut.
Gugatan yang dilayangkan pada Februari 2025 itu menuding Model 3 dan Model Y mengalami fenomena "pengereman hantu" (phantom braking), serta mengklaim bahwa kemampuan mengemudi otonom dan jarak tempuh baterai yang diiklankan telah dilebih-lebihkan. Para penggugat menilai dokumen yang diserahkan Tesla tidak memuat informasi teknis penting yang mereka butuhkan untuk membangun argumen hukum.
Hakim Tom Thawley dari Pengadilan Federal mengusulkan penunjukan seorang ahli independen yang disetujui kedua belah pihak. Menurutnya, ahli tersebut akan memiliki kewenangan untuk mengakses data yang diperlukan, sehingga "menghilangkan masalah penemuan bukti". Ia juga menegaskan tidak akan menahan materi tertentu hanya karena salah satu pihak keberatan.
Tesla sendiri mengklaim telah menyerahkan ribuan dokumen dengan itikad baik, namun sistem perangkat lunak yang digunakan para insinyurnya bersifat dinamis dan terus diperbarui, sehingga tidak menyimpan catatan pada titik waktu tertentu seperti dokumen kertas. Kondisi ini menjadi dasar argumen Tesla bahwa proses penemuan bukti konvensional tidak relevan dengan cara kerja mereka.
Thawley menilai penunjukan satu ahli per bidang yang memiliki akses langsung ke sistem akan lebih murah dan cepat dibandingkan berselisih soal dokumen. Ia bahkan siap memerintahkan langkah ini meski ada keberatan dari pihak mana pun. Pengacara kedua belah pihak menyatakan akan meminta instruksi dari klien masing-masing, namun pengacara penggugat, Fiona Roughley, menyebut ide ini masuk akal, sementara kuasa hukum Tesla, Imtiaz Ahmed, menggarisbawahi kerahasiaan sistem perusahaannya.
Kasus ini belum memasuki tahap persidangan karena kedua pihak masih berselisih soal proses penemuan bukti. Keputusan hakim untuk mempertimbangkan akses langsung ke sistem internal Tesla dapat menjadi preseden penting, tidak hanya di Australia, tetapi juga di negara lain yang menghadapi sengketa serupa dengan perusahaan teknologi besar.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat meningkatnya adopsi kendaraan listrik, termasuk Tesla, di pasar domestik. Meski belum ada gugatan serupa di Tanah Air, keberadaan payung hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi kendaraan bermotor dapat menjadi dasar bagi konsumen untuk menuntut transparansi data teknis dari produsen. Jika pengadilan Australia memenangkan langkah ini, hal itu bisa menjadi rujukan bagi regulator dan konsumen Indonesia dalam menuntut akuntabilitas produsen kendaraan listrik.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah langkah berani hakim Australia ini mendorong perubahan dalam cara perusahaan teknologi menangani tuntutan hukum, terutama di kawasan Asia-Pasifik? Atau justru memicu resistensi dari produsen yang menganggap sistem mereka sebagai rahasia dagang yang tidak boleh diakses pihak luar? Jawabannya mungkin akan menentukan arah regulasi kendaraan listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia.



