Meta Terima Sanksi Rp 290 Triliun: Verifikasi Usia Pengguna di Bawah Umur Jadi Kewajiban
Baca dalam 60 detik
- Meta sepakat membayar USD 18 miliar dalam penyelesaian tuntutan hukum dari negara bagian AS terkait kecanduan anak pada media sosial.
- Kesepakatan ini mewajibkan Meta memperketat verifikasi usia, termasuk menelusuri jaringan pertemanan untuk mendeteksi anak di bawah 13 tahun.
- Langkah ini berpotensi mempengaruhi kebijakan platform digital di Indonesia yang juga menghadapi tekanan serupa.

Raksasa teknologi Meta Platforms Inc. akhirnya menyerah pada tekanan hukum di Amerika Serikat. Perusahaan induk Facebook dan Instagram itu setuju membayar USD 18 miliar atau sekitar Rp 290 triliun sebagai bagian dari penyelesaian tuntutan hukum yang diajukan oleh sejumlah negara bagian AS. Tuntutan itu menuduh Meta merancang platformnya secara adiktif bagi anak-anak, dan kini perusahaan harus mengubah secara fundamental cara mereka memverifikasi usia pengguna.
Kesepakatan yang diumumkan pada 26 Agustus ini bukan sekadar denda. Meta diwajibkan melakukan perubahan besar-besaran pada sistem perlindungan anak, termasuk menetapkan batas waktu penggunaan harian dan mematikan notifikasi pada malam hari untuk pengguna di bawah 18 tahun. Yang paling krusial, Meta harus memperketat verifikasi usia, terutama untuk anak di bawah 13 tahun yang sebenarnya dilarang menggunakan platform tersebut.
Selama ini Meta tidak pernah meminta bukti identitas seperti foto KTP. Perusahaan hanya mengandalkan petunjuk kontekstual, seperti unggahan ulang tahun atau perayaan kelulusan sekolah, untuk menebak usia pengguna. Pendekatan ini dianggap lemah dan mudah dimanipulasi. Bahkan CEO Meta, Mark Zuckerberg, pernah mengakui dalam kesaksiannya pada Februari lalu bahwa verifikasi usia akan lebih efektif jika dilakukan oleh produsen perangkat, seperti yang diterapkan di Texas melalui aturan persetujuan orang tua sebelum mengunduh aplikasi.
Dalam penyelesaian ini, Meta tidak diwajibkan memeriksa KTP atau meminta video selfie. Namun, perusahaan harus mengambil langkah ekstra untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun, misalnya dengan menelusuri jaringan pertemanan akun termuda. Meta juga harus mempermudah pengguna melaporkan akun yang diduga milik anak-anak, dan memungkinkan auditor independen mengawasi upaya verifikasi usia mereka. Menariknya, Meta diizinkan menggunakan data anak yang teridentifikasi untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi pengguna di bawah umur di masa depan.
Di balik kewajiban baru ini, terdapat dilema hukum yang rumit. Meta dan perusahaan media sosial lain selama ini berlindung di balik Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Online (COPPA) tahun 1998, yang melarang pengumpulan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Ironisnya, aturan ini justru menghambat upaya verifikasi usia yang andal, karena untuk memverifikasi usia diperlukan data seperti ID, biometrik, atau riwayat aktivitas online. Para pegiat perlindungan anak menilai argumen ini hanya dalih untuk menghindari tanggung jawab.
Hakim di New Mexico, dalam putusan 6 Agustus, mencoba mencari jalan tengah. Ia menolak memerintahkan Meta untuk meminta data pribadi anak atau melacak aktivitas mereka secara pasif, karena hal itu bisa melanggar COPPA dan menempatkan Meta pada posisi yang tidak adil dibanding pesaingnya. Sebagai gantinya, hakim memerintahkan perubahan yang meningkatkan jaminan usia "dalam batas-batas COPPA". Pendekatan serupa juga diadopsi dalam penyelesaian multi-negara bagian ini.
Federal Trade Commission (FTC), lembaga yang menegakkan COPPA, telah mengeluarkan kebijakan pada Februari bahwa mereka tidak akan menindak perusahaan yang mengumpulkan informasi pribadi semata-mata untuk verifikasi usia. Namun, para ahli hukum menilai kebijakan ini hanya memberikan perlindungan parsial, karena negara bagian memiliki kewenangan sendiri untuk menuntut pelanggaran COPPA meskipun FTC memilih untuk tidak bertindak. Beberapa negara bagian yang sempat menggugat Meta atas pelanggaran privasi akhirnya mencabut tuntutan mereka sebagai bagian dari kesepakatan ini.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal kuat bahwa era kebebasan platform digital dalam mengelola konten anak akan segera berakhir. Meskipun regulasi di Indonesia belum seketat AS, tekanan publik dan pemerintah terhadap platform digital semakin meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari konten berbahaya. Langkah Meta ini bisa menjadi preseden bagi platform lain, termasuk TikTok dan X, untuk lebih serius dalam verifikasi usia. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengadopsi pendekatan serupa atau justru memilih jalan yang lebih ketat?



