Desil DTSEN Ancam Putus KIP Kuliah, HNW Desak Verifikasi Lapangan Sebelum Bantuan Dihentikan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah tidak menghentikan KIP Kuliah hanya karena perubahan desil dalam DTSEN yang belum tentu akurat.
- Ia mengusulkan mekanisme transisi, kanal pengaduan yang jelas, dan pendampingan kampus bagi mahasiswa yang terdampak kesalahan data.
- BPS membuka jalur sanggah online, namun keputusan akhir tetap berdasarkan data dan metode yang berlaku, menyisakan risiko bagi mahasiswa rentan.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah untuk memprioritaskan verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah sebelum mencabut bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, menyusul kekhawatiran bahwa perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memutus akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
HNW, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemutakhiran data sosial memang diperlukan agar bantuan tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan bahwa desil hanyalah pemeringkatan relatif yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil sebuah keluarga. โNegara tidak boleh membiarkan persoalan administratif memutus harapan anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi,โ ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.
Ia menyoroti sejumlah situasi yang kerap tidak terbaca oleh sistem, seperti orang tua yang baru kehilangan pekerjaan, anggota keluarga yang menderita sakit berkepanjangan, atau mereka yang terdampak bencana. Menurutnya, perubahan angka desil yang tidak disertai verifikasi faktual justru berpotensi menjatuhkan mahasiswa yang masih layak menerima bantuan. โJangan sampai anak-anak dari keluarga rentan dipaksa berhenti kuliah karena sistem belum mampu membaca kenyataan hidup mereka,โ tegas legislator bidang sosial itu.
Untuk itu, HNW meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi menyiapkan mekanisme perlindungan transisi. Ia juga mendorong adanya kanal pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penyelesaian yang jelas, dan pendampingan dari kampus bagi mahasiswa yang datanya belum sesuai. Lebih jauh, ia mengusulkan agar perguruan tinggi diberi ruang menyampaikan verifikasi sosial-ekonomi mahasiswa kepada pemerintah dengan tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi.
Sebelumnya, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui kanal resmi seperti Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, dan Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id). Informasi dari masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan pemutakhiran dan penghitungan ulang, meskipun posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
Langkah BPS yang membuka ruang sanggah memang patut diapresiasi, namun para pengamat kebijakan pendidikan menilai hal itu belum cukup. Mereka menggarisbawahi bahwa proses verifikasi lapangan yang melibatkan manusia seringkali memakan waktu, sementara mahasiswa bisa terancam drop out di tengah semester. Di sisi lain, perguruan tinggi memiliki data akademik dan sosial yang lebih dekat dengan kondisi mahasiswa, sehingga keterlibatan mereka dalam proses verifikasi menjadi krusial.
Persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan masa depan generasi muda. KIP Kuliah selama ini menjadi instrumen strategis untuk membuka mobilitas sosial bagi keluarga kurang mampu. Jika penghentian bantuan dilakukan secara prematur, dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan pendidikan dan menghambat upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa DTSEN tidak hanya akurat secara statistik, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat. Pertanyaannya, akankah ada jaminan bahwa tidak ada satu pun mahasiswa yang putus kuliah hanya karena sistem belum sempurna? Atau justru akan muncul gelombang protes baru dari kampus-kampus di daerah?



