AHWA Muktamar NU Kukuhkan Kiai Miftahul Akhyar sebagai Rais Am 2026-2031
Baca dalam 60 detik
- Musyawarah tertutup sembilan kiai di Jombang memutuskan kepemimpinan tertinggi NU untuk lima tahun ke depan.
- Keputusan bulat ini menegaskan tradisi musyawarah mufakat khas NU di tengah dinamika politik organisasi.
- Perhatian kini beralih pada pemilihan Ketua Umum PBNU yang mensyaratkan persetujuan Rais Am terpilih.

Jombang, LyndHub — Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama secara resmi menetapkan Kiai Haji Miftahul Akhyar sebagai Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031. Keputusan ini diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung tertutup di Ndalem Kasepuhan K.H. Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8) malam.
Perwakilan AHWA, K.H. Anwar Iskandar, mengungkapkan bahwa sembilan anggota dewan yang hadir mencapai kata sepakat tanpa melalui pemungutan suara. "Setelah melakukan musyawarah tertutup, secara mufakat kami memutuskan nama Kiai Haji Miftahul Akhyar sebagai Rais Am PBNU," ujarnya di Jombang. Proses yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 22.00 WIB ini menghasilkan berita acara yang akan disampaikan dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Terpilihnya kembali Kiai Miftahul Akhyar—yang juga menjabat Rais Am periode sebelumnya—menunjukkan kontinuitas kepemimpinan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Namun, keputusan ini tidak lepas dari dinamika internal yang sempat mewarnai persiapan muktamar. Dalam sambutannya, Kiai Anwar menekankan pentingnya merangkul seluruh elemen organisasi, termasuk mereka yang sebelumnya terlibat dalam perbedaan pandangan. "Apa pun latar belakang sebelumnya, semua akan kita ajak untuk bersama-sama membangun NU ke depan," tegasnya.
Mekanisme musyawarah mufakat yang dipilih AHWA dinilai sejalan dengan prinsip Islam dan nilai permusyawaratan yang terkandung dalam Pancasila. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas di tengah tensi politik yang kerap menyertai suksesi kepemimpinan NU. Para kiai yang tergabung dalam AHWA antara lain K.H. Nurul Huda Djazuli, Tengku K.H. Nuruzzahri Yahya, K.H. Baharuddin HS, K.H. Afifudin Muhajir, K.H. Anwar Manshur, K.H. Abun Bunyamin, dan K.H. Said Aqil Siradj.
Bagi warga Nahdliyin dan masyarakat Indonesia, keputusan ini memiliki arti strategis. NU, dengan puluhan juta pengikut, kerap menjadi penyeimbang dalam peta politik nasional. Rais Am, sebagai pemimpin tertinggi di bidang keagamaan, memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah sikap organisasi terhadap isu-isu kebangsaan. Kontinuitas kepemimpinan Kiai Miftahul Akhyar diharapkan mampu menjaga konsistensi NU dalam merespons tantangan sosial-politik yang semakin kompleks.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pemilihan Ketua Umum PBNU yang masih berjalan. Sesuai kesepakatan, calon ketua umum disetorkan oleh Pengurus Cabang (PC), Pengurus Wilayah (PW), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) untuk kemudian dibahas oleh AHWA. Yang menarik, setiap calon harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Am terpilih—sebuah ketentuan yang menegaskan peran sentral Rais Am dalam menentukan arah organisasi.
Keputusan AHWA ini juga menjadi ujian bagi mekanisme musyawarah dalam organisasi modern. Di tengah tuntutan transparansi dan demokrasi prosedural, NU tetap memilih jalan musyawarah mufakat yang dianggap lebih mengedepankan kebersamaan. Pertanyaannya, akankah pendekatan ini mampu menjawab ekspektasi berbagai pihak yang menginginkan perubahan lebih cepat di tubuh NU? Atau justru menjadi kekuatan yang memperkuat kohesi internal organisasi? Hanya waktu yang akan membuktikan.



