RUU Daerah Kepulauan: Sulut Dorong Regulasi Berkeadilan bagi Wilayah Terluar
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menekankan RUU Daerah Kepulauan harus menjamin keadilan fiskal dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat pulau.
- Pemprov Sulut mengusulkan rencana induk pembangunan daerah kepulauan agar koordinasi antarinstansi dan antarpemerintahan lebih terintegrasi.
- Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat kedaulatan negara di pulau-pulau terluar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi maritim.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR harus melahirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan, bukan sekadar formalitas politik. Menurutnya, membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang jauh berbeda dibandingkan membangun wilayah daratan, sehingga diperlukan perlakuan khusus yang dijamin oleh undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Yulius di Manado, Minggu (31/8), di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap nasib daerah-daerah terpencil yang kerap tertinggal dalam hal infrastruktur dasar. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah kepulauan tidak hanya menyangkut kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dimensi strategis untuk memperkuat kehadiran negara, terutama di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Yulius menggarisbawahi bahwa sektor-sektor seperti konektivitas antarpulau, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, jaringan telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi, hingga ekonomi digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah kepulauan. Tanpa regulasi yang kuat, ia khawatir pembangunan di wilayah tersebut akan berjalan sporadis dan tidak berkelanjutan.
โKetika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,โ ujar Yulius.
Pemprov Sulut berharap RUU ini dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengakuan kekhususan daerah kepulauan, termasuk afirmasi fiskal, penguatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil, serta penguatan kawasan perbatasan. Selain itu, Yulius mendorong adanya rencana induk pembangunan daerah kepulauan sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan antarsektor dan antartingkat pemerintahan berjalan terintegrasi.
Bagi pembaca di Indonesia, RUU ini bukan sekadar wacana legislatif. Ia menyentuh langsung persoalan ketimpangan pembangunan antarwilayah yang selama ini menjadi keluhan utama daerah-daerah kepulauan. Tanpa afirmasi fiskal yang jelas, daerah seperti Sulawesi Utara akan kesulitan membiayai proyek-proyek strategis seperti pembangunan pelabuhan perintis atau penyediaan listrik di pulau-pulau kecil yang secara ekonomi tidak menarik bagi investor swasta.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberadaan rencana induk pembangunan sangat krusial. Sebab, tanpa perencanaan yang terpadu, sering terjadi tumpang tindih program antara kementerian dan pemerintah daerah, yang berujung pada pemborosan anggaran. RUU ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengikat semua pihak untuk bekerja dalam satu kerangka yang sama.
Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik adalah: akankah DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini tepat waktu, dan apakah substansinya akan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat pulau? Dengan kompleksitas persoalan yang ada, ujian sesungguhnya terletak pada implementasi setelah undang-undang disahkan โ bukan sekadar pada proses legislasi yang berlarut-larut.



