CFO Universitas Swasta Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Pajak Rp22 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Eksekutif keuangan sebuah universitas swasta di Negeri Sembilan mengaku tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana yang dialokasikan untuk pembayaran bea materai kepada otoritas pajak Malaysia.
- Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) mengajukan jaminan sebesar RM100.000, namun majelis hakim akhirnya menetapkan RM80.000 dengan dua penjamin setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kerja sama terdakwa.
- Perkara ini menyoroti celah pengawasan internal di institusi pendidikan tinggi, sekaligus menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola keuangan di sektor serupa.

Seorang direktur keuangan (CFO) berusia 55 tahun dari sebuah perusahaan pengelola universitas swasta di Seremban, Malaysia, menghadapi dakwaan penggelapan dana senilai RM6,5 juta (sekitar Rp22 miliar) yang seharusnya disetorkan kepada otoritas pajak. Noraini Aripin mengaku tidak bersalah saat dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Kunasundary Marimuthu di Pengadilan Sesi, Selasa (19/8).
Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan lain, bukan digunakan sebagai bea materai (ad valorem duty) yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN). Perbuatan itu berlangsung sejak September 2025 hingga April 2026, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Noraini dijerat dengan Pasal 409 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana penjara 2 hingga 20 tahun serta denda bagi pelanggar.
Perkara ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola keuangan di institusi pendidikan. Kasus serupa di Indonesia, misalnya penggelapan dana BOS atau pungutan liar di kampus, kerap terjadi karena lemahnya pemisahan fungsi dan minimnya audit internal. Pengamat pendidikan menilai, pengawasan dana yang berasal dari mahasiswa dan hibah pemerintah harus diperketat, terutama ketika menyangkut kewajiban fiskal seperti pajak.
Dalam persidangan, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC), Syairah Aqilah Khalil, mengajukan jaminan sebesar RM100.000 dengan dua penjamin. Selain itu, ia meminta agar terdakwa menyerahkan paspor dan melapor ke kantor MACC setiap bulan hingga kasusnya selesai. Permintaan ini lazim dalam kasus keuangan untuk mencegah pelarian diri.
Kuasa hukum Noraini, Kelvin Ong, memohon keringanan jaminan dengan alasan kliennya memiliki lima anak, berpenghasilan RM15.000 per bulan, dan sedang menjalani perawatan kanker. Ia juga menekankan bahwa Noraini telah kooperatif sejak penyelidikan dimulai. "Klien kami telah bekerja sama dengan MACC sejak awal. Kami berharap pengadilan menurunkan jaminan menjadi RM50.000," ujarnya.
Hakim Kunasundary akhirnya menetapkan jaminan sebesar RM80.000 dengan dua penjamin, lebih rendah dari tuntutan jaksa namun lebih tinggi dari permohonan pengacara. Selain itu, pengadilan mengabulkan permohonan jaksa untuk penyerahan paspor dan kewajiban lapor bulanan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 September untuk penyerahan dokumen dan penunjukan saksi.
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan keuangan di sektor pendidikan tinggi Malaysia. Jika terbukti bersalah, Noraini tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga potensi tuntutan perdata dari perusahaan dan LHDN. Pertanyaan yang mengemuka: apakah institusi pendidikan di kawasan ini telah memiliki sistem kontrol internal yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk kewajiban pajak?



