Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Dikendalikan Residivis, Targetkan Bank Swasta
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di Serpong dengan nilai Rp36 miliar yang hendak diedarkan ke bank swasta.
- Empat tersangka, termasuk dua residivis, memproduksi 360.000 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nilai tukar 3:1.
- Polisi masih memburu aktor intelektual dan aliran dana, dengan aset produksi mencapai Rp1 miliar.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa sindikat pemalsu uang yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan, telah menyusun rencana untuk menyuntikkan uang palsu senilai Rp36 miliar ke salah satu bank swasta. Rencana tersebut gagal total setelah aparat menangkap empat orang tersangka dan menyita 360.000 lembar uang pecahan Rp100.000 cetakan tahun 2016.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi instan. Mereka mematok nilai tukar tiga banding satu untuk setiap lembar uang palsu, artinya setiap tiga lembar uang palsu setara dengan satu lembar uang asli. Skema ini dirancang untuk memaksimalkan margin keuntungan, dengan cara mencampur uang palsu bersama uang asli saat melakukan transaksi di bank sasaran.
"Mereka sudah memperhitungkan selisih nilai tukar ini sebagai sumber pendapatan ilegal," ujar Viktor di Tangerang, Sabtu. Modus pencampuran ini, menurutnya, bukan hal baru dalam praktik pemalsuan uang, tetapi skala produksi dan target distribusi yang menyasar institusi perbankan menjadikan kasus ini serius.
Dari empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB, polisi mengidentifikasi AB sebagai pengendali sekaligus pemodal utama. Ia mendanai seluruh operasional produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan terakhir. Sementara itu, dua dari tiga orang yang bertugas mencetak uang merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022, menunjukkan adanya jaringan keahlian teknis yang terorganisasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem keuangan Indonesia terhadap peredaran uang palsu. Meskipun bank telah memiliki deteksi awal, upaya pemalsuan yang semakin canggih menuntut penguatan pengawasan. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar aliran dana dan keterlibatan pihak lain," tambah Viktor, mengisyaratkan bahwa kasus ini belum selesai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 375 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat mencapai 15 tahun penjara. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa luas jaringan ini dan apakah ada pihak internal perbankan yang terlibat. Polisi belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut.
Bagi masyarakat dan pelaku industri keuangan, kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama di tengah meningkatnya transaksi tunai. Bank Indonesia dan perbankan nasional diharapkan terus memperbarui sistem deteksi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Ke depan, pengungkapan kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat untuk membongkar sindikat yang lebih besar. Pertanyaannya, akankah penegakan hukum ini berhenti pada empat tersangka, atau justru membuka tabir jaringan pemalsuan uang yang selama ini beroperasi di balik layar?



