Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Vonis Ringan bagi Pelaku Teror Air Keras Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Aktivis KontraS Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif dan akan menjalani operasi lanjutan akibat luka kontraktur pasca penyiraman air keras oleh prajurit BAIS TNI.
- Pengadilan militer menjatuhkan hukuman ringan kepada empat terdakwa, dengan pemecatan yang awalnya diputuskan justru dihapus di tingkat banding.
- Kasus ini memicu pertanyaan tentang independensi peradilan militer dan perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia.

Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih berjuang memulihkan kondisi fisiknya setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026. Dalam surat yang dibacakan pada peringatan Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute di Jakarta, Jumat (2/10) malam, Andrie mengungkapkan bahwa ia tengah beradaptasi dengan luka yang membatasi ruang geraknya dan akan menjalani operasi lanjutan dalam waktu dekat.
Surat tersebut dibacakan oleh Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina. Menurut Jane, Andrie menyampaikan rasa syukurnya karena kondisinya saat ini dinilai cukup baik, meski ia harus terus menjalani perawatan rutin bersama tim dokter. "Beberapa waktu ke depan, saya juga akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur yang mengganggu ruang gerak saya," ujar Jane membacakan surat Andrie. Ia juga memohon doa agar proses pemulihannya berjalan lancar.
Penghargaan yang diterima Andrie dalam acara tersebut menjadi penanda pengakuan atas dedikasinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, dan penegakan HAM. Namun, di balik penghargaan itu, kasus yang menimpanya menyisakan luka mendalam bagi upaya perlindungan pembela HAM di Indonesia. Andrie diserang setelah mengisi siniar bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Serangan itu tidak hanya melukai fisiknya, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan keamanan aktivis.
Empat prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras telah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hukuman awal yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun penjara untuk Terdakwa I hingga 1 tahun 6 bulan untuk Terdakwa IV. Hakim juga memerintahkan pemecatan dari dinas militer bagi Terdakwa I dan II yang berperan sebagai eksekutor.
Namun, putusan tersebut berubah di tingkat banding. Hukuman para terdakwa diperingan, dan pidana tambahan berupa pemecatan dihapus. Terdakwa I hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Terdakwa II, III, dan IV masing-masing menerima 2 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun 6 bulan penjara. Pengurangan hukuman ini memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa keadilan bagi korban teror air keras belum tercapai.
Kasus ini juga bersinggungan dengan isu antikorupsi yang lebih luas. Andrie bersama sejumlah pihak tengah menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menunjukkan konsistensi Andrie dalam memperjuangkan akuntabilitas sejarah dan pemberantasan korupsi, meskipun nyawanya terancam.
"Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu." - Andrie Yunus, dalam surat yang dibacakan Jane Rosalina
Publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum kasus ini dievaluasi, terutama terkait independensi peradilan militer. Mereka menilai bahwa pemecatan yang dihapus memberikan sinyal bahwa pelanggaran berat oleh aparat dapat ditoleransi. Selain itu, perlindungan bagi pembela HAM perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih tegas, bukan sekadar imbauan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada dua hal: kelanjutan pemulihan Andrie Yunus dan langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh. Akankah negara hadir untuk memastikan keadilan bagi korban, atau justru membiarkan impunitas terus berlanjut?



