Disney dan ABC Gugat FCC: Pertarungan Kebebasan Pers vs Regulasi Penyiaran AS Memanas
Baca dalam 60 detik
- Gugatan Disney-ABC menandai eskalasi konflik dengan pemerintah AS terkait kebijakan konten penyiaran.
- FCC memicu kontroversi dengan meninjau lisensi delapan stasiun ABC lebih awal, langkah yang jarang terjadi dalam lima dekade terakhir.
- Kasus ini berpotensi menguji batas kebebasan pers dan independensi regulator di Amerika Serikat.

Dalam sebuah langkah yang mengguncang industri media Amerika Serikat, Disney dan unit penyiarannya, ABC, resmi menggugat Komisi Komunikasi Federal (FCC) pada Selasa (18/8). Gugatan ini diajukan untuk memblokir tinjauan dini terhadap lisensi delapan stasiun ABC, yang dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menghukum jaringan tersebut atas konten yang tidak disukai. Disney menyebut tindakan FCC sebagai "serangan luar biasa terhadap kebebasan berpendapat" dan pelanggaran hak konstitusional.
Konflik ini berakar dari tekanan berulang Presiden Donald Trump terhadap penyiar untuk menghentikan program yang mengkritiknya. Trump secara terang-terangan mendesak FCC mencabut lisensi ABC, terutama setelah jaringan itu menolak menayangkan pidato pemilu pada jam tayang utama. Ketegangan ini telah berlangsung selama dua tahun, dengan Trump yang kerap menyerang media sebagai musuh politik.
FCC, di bawah kepemimpinan Brendan Carr, memerintahkan tinjauan lisensi pada April lalu, meskipun perpanjangan lisensi stasiun tersebut baru dijadwalkan pada Oktober 2028. Langkah ini merupakan yang pertama dalam lebih dari 50 tahun, memicu kekhawatiran tentang intervensi politik dalam regulasi penyiaran. Carr membela keputusan tersebut, menyatakan bahwa FCC hanya menegakkan kewajiban kepentingan publik yang selama ini diabaikan.
Disney, dalam gugatannya di Pengadilan Distrik Washington, meminta perintah penahanan sementara untuk menghentikan proses perpanjangan lisensi dan mencegah FCC menjadwalkan sidang. Perusahaan menegaskan bahwa FCC menggunakan kekuasaan regulasi untuk membalas keputusan editorial yang tidak disukai administrasi. Sementara itu, FCC mengaitkan tinjauan ini dengan investigasi setahun tentang kebijakan keberagaman Disney yang dianggap diskriminatif, tuduhan yang dibantah keras oleh Disney.
Hakim Distrik Loren AliKhan telah memerintahkan kedua belah pihak untuk menyusun jadwal pertimbangan permintaan perintah tersebut. FCC juga diminta memberi tahu pengadilan jika berencana memulai proses pencabutan lisensi. Komisioner FCC dari Partai Demokrat, Anna Gomez, mengecam tindakan ini sebagai "kampanye sensor dan kontrol" terhadap stasiun ABC, yang bertujuan menghukum perusahaan karena pidato yang tidak disukai pemerintahan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kebebasan pers di AS. Meskipun pencabutan lisensi sangat jarang terjadi, ancaman semacam itu dapat menekan penyiar dan menimbulkan kekhawatiran tentang campur tangan pemerintah dalam keputusan redaksi. Jaringan televisi memiliki perlindungan Amandemen Pertama yang luas atas pilihan program, namun tekanan politik yang terus-menerus dapat mengikis independensi media.
Bagi Indonesia, konflik ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga independensi regulator penyiaran dari intervensi politik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga terkait lainnya harus memastikan bahwa kebijakan konten tidak menjadi alat untuk membungkam kritik. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, dan kasus Disney-ABC menjadi pengingat bahwa tekanan politik terhadap media dapat terjadi di negara mana pun, termasuk negara maju sekalipun.
Ke depan, keputusan pengadilan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting. Jika pengadilan memihak Disney, hal itu akan menegaskan batas kekuasaan regulator dan melindungi media dari penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, jika FCC menang, kekhawatiran tentang politisasi regulasi penyiaran akan semakin menguat. Pertanyaannya, apakah kebebasan pers di AS mampu bertahan dari gelombang tekanan politik yang semakin intensif?



