AS Bekukan Aset Hakim Jepang di ICC: Perang Terbuka Washington melawan Peradilan Global
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi finansial kepada Presiden ICC asal Jepang, Tomoko Akane, dan jaksa senior Senegal, Abdoulaye Seye, sebagai bagian dari kampanye pembubaran pengadilan internasional.
- Langkah ini menandai eskalasi konflik AS-ICC, di mana sembilan dari 18 hakim kini masuk daftar hitam Washington, menyusul surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel.
- Sanksi tersebut berpotensi memicu krisis pendanaan dan kredibilitas ICC, sekaligus menguji solidaritas negara-negara anggota, termasuk Indonesia yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Washington kembali menekan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan menjatuhkan sanksi finansial kepada Presiden ICC, Tomoko Akane, warga Jepang pertama yang memimpin pengadilan tersebut. Langkah yang diumumkan pada Selasa (19/8) ini menargetkan pembekuan aset dan pembatasan akses terhadap sistem keuangan AS bagi Akane dan Abdoulaye Seye, jaksa senior asal Senegal.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam pernyataannya menyebut ICC sebagai "pengadilan supranasional yang korup dan terpolitisasi secara fatal" yang telah menyalahgunakan wewenangnya. Tuduhan ini merupakan bagian dari kampanye sistematis pemerintahan Trump untuk melumpuhkan pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut, yang selama ini dianggap mengancam kedaulatan AS.
Konflik berakar pada penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan personel militer AS dan sekutunya, termasuk Israel. Washington, yang bukan anggota ICC, menolak mengakui yurisdiksi pengadilan atas warga negaranya. Sanksi terbaru ini menyusul perintah eksekutif Trump pada Februari 2025 yang menuduh ICC melakukan tindakan "ilegal dan tanpa dasar" terhadap AS dan Israel.
ICC, yang didirikan pada 2002 dan memiliki 125 negara anggota, mengecam sanksi tersebut sebagai tindakan yang "merusak supremasi hukum". Dalam pernyataannya, pengadilan menegaskan komitmennya untuk tetap independen dan tidak terintimidasi, serta berdiri teguh di belakang para staf dan korban kekejaman yang tak terbayangkan.
Rubio, sebaliknya, menyatakan kesiapan AS untuk mengambil tindakan tambahan guna "membongkar ICC secara sistematis" sampai pengadilan tersebut tidak lagi mampu mengancam kedaulatan Amerika. Sikap keras ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendukung peradilan internasional tentang masa depan penegakan hukum global.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi signifikan. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, isu keadilan internasional dan penegakan HAM selalu menjadi perhatian publik. Sikap AS yang agresif terhadap ICC dapat mempengaruhi dinamika diplomasi di kawasan, terutama mengingat Indonesia aktif dalam forum-forum multilateral. Beberapa pengamat menilai bahwa sanksi ini justru dapat memperkuat legitimasi ICC di mata negara-negara berkembang yang kerap menjadi korban pelanggaran HAM, sekaligus mendorong diskusi tentang perlunya reformasi tata kelola global.
Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, melalui media sosial menyatakan negaranya "tidak menyetujui" sanksi tersebut dan "sepenuhnya mendukung pengadilan beserta stafnya". Ia juga mengundang Akane untuk membahas dukungan lebih lanjut. Sikap Belanda menunjukkan adanya perpecahan transatlantik, di mana sekutu tradisional AS justru membela ICC.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana Washington akan melanjutkan kampanye ini dan bagaimana reaksi negara-negara anggota ICC lainnya. Apakah sanksi ini akan memicu boikot balasan terhadap AS, atau justru memperlemah efektivitas ICC dalam menangani kasus-kasus besar? Yang jelas, ketegangan antara kekuatan hegemonik dan lembaga peradilan internasional ini akan terus menjadi sorotan, dengan implikasi luas bagi penegakan hukum global dan hubungan antarnegara.



