Hoaks Penyitaan Aset Khofifah: Klaim 8 Rumah dan 9 Mobil Sport yang Tak Pernah Terjadi
Baca dalam 60 detik
- Beredar narasi di media sosial yang menyebut KPK menyita delapan rumah mewah dan sembilan mobil sport milik Khofifah, namun verifikasi menunjukkan klaim itu tidak berdasar.
- Faktanya, KPK pernah menggeledah kantor Gubernur Jatim pada 2022 dan menyita dokumen, tetapi tidak ada penyitaan aset pribadi Khofifah yang dikonfirmasi.
- Khofifah membantah tuduhan menerima fee 30 persen dalam kasus dana hibah, menyebut pernyataan almarhum Kusnadi tidak rasional.

Klaim yang beredar luas di media sosial bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan rumah mewah dan sembilan mobil sport milik Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Agustus 2026, dipastikan tidak benar. Narasi yang dikemas dalam video dan gambar manipulatif itu tidak memiliki dasar dari keterangan resmi KPK maupun pemberitaan media kredibel.
Unggahan yang disebarkan akun Facebook โMeank IIโ pada 13 Agustus 2026 menampilkan gambar Khofifah bersama Dedi Mulyadi dan seorang ustaz, dengan narasi bombastis yang menyebut KPK menyita aset tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019โ2024. Hingga 18 Agustus 2026, unggahan itu telah menuai 225 suka, 293 komentar, dan 24 kali dibagikan, memicu reaksi publik yang percaya dan kecewa.
Verifikasi melalui pencarian gambar terbalik dan penelusuran sumber resmi menunjukkan tidak ada pemberitaan dari media arus utama yang mengonfirmasi penyitaan tersebut. KPK memang tengah menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur, dan telah menahan tiga tersangka pemberi suap, yakni AY, MF, dan RWR, yang diduga menyuap AS, anggota DPRD Jatim yang kini menjadi anggota DPR RI. Namun, penyitaan aset yang dilakukan KPK dalam kasus ini tidak menyentuh aset pribadi Khofifah.
KPK sendiri pernah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur pada 21 Desember 2022 terkait dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penggeledahan tersebut, yang juga menyasar ruang Wakil Gubernur Emil Dardak. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penyusunan APBD dan bukti elektronik, tetapi tidak ada penyitaan aset pribadi Khofifah. Khofifah sendiri menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak diambil dari ruang kerjanya, melainkan dari ruang sekretaris daerah.
Dalam persidangan Februari 2026, Khofifah kembali diperiksa sebagai saksi dan membantah tuduhan menerima fee 30 persen dari dana hibah pokmas. Ia menyebut pernyataan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang menjadi tersangka, tidak rasional. Khofifah menghitung, jika 64 OPD di lingkungan Pemprov Jatim masing-masing menerima fee 3โ5 persen, totalnya bisa mencapai 200โ300 persen, sebuah angka yang mustahil. โTuduhan dari almarhum bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada feeโฆ ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5โฆ itu tidak rasional,โ ujarnya.
Fenomena penyebaran hoaks semacam ini menunjukkan kerentanan publik terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut figur publik dan isu korupsi. Di tengah maraknya konten manipulatif, literasi digital menjadi krusial. Masyarakat perlu memeriksa ulang kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya, serta mengandalkan sumber resmi seperti situs KPK atau media terpercaya.
Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana penegak hukum dan platform media sosial dapat lebih efektif menekan penyebaran hoaks yang merugikan reputasi individu dan mengganggu ketertiban informasi publik. Apakah regulasi yang ada sudah cukup, atau perlu langkah lebih tegas untuk memutus rantai distribusi konten palsu?



