Sanksi AS ke Presiden ICC asal Jepang: Tokyo Dinilai Terlalu Tunduk pada Washington
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah AS menjatuhkan sanksi terhadap Tomoko Akane, presiden ICC asal Jepang, memicu kekhawatiran akan masa depan tatanan hukum internasional.
- Respons Perdana Menteri Jepang yang hanya menyatakan penyesalan menuai kritik karena dianggap lemah dan tidak sejalan dengan komitmen Tokyo pada supremasi hukum.
- Langkah AS ini berpotensi menguji solidaritas negara-negara anggota ICC, termasuk Indonesia yang juga memiliki kepentingan dalam penegakan hukum global.

Washington secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap Tomoko Akane, presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga warga negara Jepang. Pembekuan aset dan larangan masuk ke wilayah AS ini dinilai sebagai tindakan nekat yang dapat menggerus kredibilitas peradilan global. Lebih dari itu, sikap pemerintah Jepang yang hanya bereaksi datar justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Sanksi tersebut merupakan puncak dari tekanan berkepanjangan AS terhadap ICC sejak pengadilan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel, sekutu dekat Washington. Langkah ini juga dibaca sebagai upaya AS melindungi pejabatnya sendiri dari potensi tuntutan atas operasi militer di Venezuela dan Iran. Sebelumnya, AS bahkan menyerukan pembubaran ICC dan mendesak negara anggota untuk keluar.
Yang menjadi perhatian utama adalah respons Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, yang hanya menyebut sanksi itu "menyesalkan" tanpa kritik tegas. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran konflik dengan Presiden AS Donald Trump demi menjaga hubungan bilateral. Padahal, Jepang adalah kontributor keuangan terbesar ICC dan telah mengirimkan para ahli hukum ke pengadilan tersebut.
Konteks Indonesia menjadi relevan di sini. Sebagai negara yang juga menjunjung tinggi supremasi hukum dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia memiliki kepentingan dalam menjaga independensi lembaga peradilan internasional. Sikap Jepang yang tampak tunduk pada tekanan AS dapat menjadi preseden buruk bagi negara-negara berkembang yang memperjuangkan keadilan global tanpa campur tangan kekuatan besar.
Para analis menilai bahwa diplomasi Jepang yang terlalu mengedepankan kepatuhan pada AS menunjukkan keterbatasan dalam memperjuangkan nilai-nilai hukum internasional. Perilaku pemerintahan Trump yang kerap mengabaikan norma global semakin memperjelas bahwa pendekatan "menyenangkan hati" tidak selalu efektif. Jika Jepang terus menekuk prinsip, komunitas internasional dapat menilainya sebagai standar ganda.
Langkah yang lebih tepat bagi Tokyo adalah menyampaikan protes resmi di tingkat kepemimpinan dan menuntut pencabutan sanksi. Dukungan yang dijanjikan Takaichi kepada Akane saat pertemuan Januari lalu kini menjadi ujian nyata. Janji tersebut harus diwujudkan dalam tindakan diplomatik yang konkret, bukan sekadar retorika.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Jepang akan berani mengambil sikap tegas atau justru semakin larut dalam bayang-bayang AS. Sikap ini tidak hanya menentukan masa depan ICC, tetapi juga kredibilitas Jepang sebagai advokat supremasi hukum di kawasan Asia. Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa solidaritas antarnegara anggota ICC sangat penting untuk menjaga independensi peradilan internasional dari intervensi politik.



