Paman Cabul di Singapura Dihukum 21 Tahun Penjara: Eksploitasi Keponakan 13 Tahun Selama Hampir Dua Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara dan 16 kali cambuk kepada pria 38 tahun yang memperkosa keponakannya sejak usia 13 tahun.
- Pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga, melakukan kekerasan seksual rutin, dan mengancam menyebarkan foto telanjang korban saat korban menjalin hubungan dengan teman sekolah.
- Kasus ini menyoroti celah perlindungan anak dalam keluarga dan memicu diskusi tentang pengawasan orang tua serta penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara 21 tahun dan 16 kali cambuk kepada seorang pria berusia 38 tahun yang terbukti memperkosa keponakannya sendiri selama hampir dua tahun, sejak korban masih berusia 13 tahun. Vonis yang dibacakan pada Senin (3/8) ini menjadi salah satu hukuman terberat untuk kasus kekerasan seksual dalam keluarga di negara kota tersebut.
Pria yang tidak disebutkan namanya demi melindungi identitas korban ini mengaku bersalah atas enam dakwaan, termasuk pemerkosaan statutori dan pencabulan. Selain itu, 17 dakwaan lain turut dipertimbangkan hakim dalam putusan. Jaksa penuntut menggambarkan bagaimana pelaku yang merupakan paman korban ini dengan licik membangun "hubungan" terlarang, memanfaatkan kedekatannya dengan sang kakakโayah korbanโuntuk mengakses korban secara leluasa.
Kronologi persidangan mengungkap, hubungan tidak wajar ini bermula pada September 2022 saat pelaku mengajak korban merayakan ulang tahun ke-13 dengan naik motor. Setelah itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah kerap mengunjungi rumah pamannya sepulang sekolah. Dari sekadar molestasi, hubungan ini meningkat menjadi hubungan seksual rutin, bahkan hingga empat kali seminggu di kediaman pelaku. Pelaku juga membawa korban staycation di hotel dengan membawa alkohol dan mainan dewasa.
Ketika korban mulai menjalin hubungan dengan teman sekolahnya yang disebut "A1" pada Januari 2024, pelaku menunjukkan sikap cemburu dan manipulatif. Ia memaksa korban memutuskan hubungan dengan A1, dan menjadikan aktivitas seksual sebagai "hukuman" jika korban dianggap melanggar aturannya. Tak hanya itu, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video telanjang korban yang diambil tanpa izin ke situs porno, teman korban, hingga grup Telegram. Ancaman ini diulangi setidaknya lima kali, meski akhirnya tidak pernah dieksekusi.
Jaksa Chin Jincheng dalam persidangan menegaskan bahwa pelaku telah "merampas kepolosan" korban dan membiasakannya pada aktivitas seksual menyimpang. "Dia memanfaatkan posisi otoritasnya dan mengkhianati kepercayaan saudaranya sendiri," ujar Chin. Sementara itu, pengacara pembela Ramesh Tiwary meminta hukuman lebih ringan, yaitu 16 tahun penjara, dengan alasan kliennya menunjukkan penyesalan tulus dan telah meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, Hakim Andre Maniam menolak memberikan keringanan tambahan, dengan menilai penyesalan tersebut sudah diperhitungkan dalam diskon 30 persen untuk pengakuan bersalah di awal.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup keluarga, yang kerap luput dari pengawasan. Di Indonesia, kasus serupa juga marak terjadi, namun sering kali tertutup oleh stigma dan tekanan sosial. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ratusan kasus kekerasan seksual pada anak setiap tahunnya, dengan pelaku yang sebagian besar adalah orang terdekat korban. Fenomena ini menuntut penguatan peran orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta berani melaporkan indikasi kekerasan.
Hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan Singapura diharapkan menjadi efek jera dan preseden bagi kawasan Asia Tenggara. Namun, pertanyaan yang menggantung: bagaimana memutus rantai kekerasan seksual dalam keluarga yang sering kali tersembunyi di balik hubungan darah dan kepercayaan? Perbaikan sistem perlindungan anak, edukasi publik, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjawab tantangan ini.



