Polres Nabire Bongkar Jejak Digital Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Cellebrite dan Psikolog Dikerahkan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Polres Nabire akan mengekstraksi tiga ponsel milik korban dan tersangka di Jayapura pada 7 Agustus 2026 untuk mengungkap komunikasi digital.
- Selain forensik digital, pemeriksaan psikologi terhadap anak berhadapan dengan hukum serta analisis CCTV dijadwalkan guna memperkuat alat bukti.
- Berkas perkara tahap pertama ditargetkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pekan depan, menandai babak baru penuntutan kasus yang mengguncang Papua Tengah.

Kepolisian Resor Nabire mempercepat pengusutan kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Papua Tengah dengan melibatkan ahli digital forensik untuk membedah isi tiga telepon seluler yang disita sebagai barang bukti. Ekstraksi data yang dijadwalkan berlangsung di Jayapura pada 7 Agustus 2026 ini diharapkan mampu mengungkap jejak komunikasi antara korban dan tersangka, sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur tetap Polri tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku. "Kami menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan berpedoman pada SOP Polri," ujarnya di Nabire, Kamis. Pernyataan ini menjadi penting mengingat kasus yang menimpa anak di bawah umur kerap memicu gejolak emosi publik dan tekanan agar proses hukum berjalan transparan.
Langkah penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan perangkat digital. Mereka juga menjadwalkan pemeriksaan ahli rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dokter yang melakukan visum terhadap korban. Pada hari yang sama, tim psikolog akan melakukan asesmen terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWS. Pendekatan multidisiplin ini menunjukkan upaya kepolisian untuk membangun pembuktian yang kuat, tidak hanya bergantung pada keterangan saksi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan penyitaan dan penyegelan barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Pemeriksaan terhadap ABH dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah seluruh pemeriksaan ahli rampung, polisi berencana menggelar perkara kembali untuk menentukan jadwal rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan koordinasi bersama penasihat hukum keluarga korban.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama di Papua Tengah, kasus ini menjadi cermin pentingnya perlindungan anak dan keandalan aparat penegak hukum dalam memanfaatkan teknologi. Penggunaan perangkat seperti cellebrite—alat yang lazim dipakai untuk membuka kunci dan mengekstrak data ponsel—menunjukkan bahwa penyidikan kasus kekerasan terhadap anak kini mengadopsi standar forensik modern. Namun, publik juga menanti kejelasan mengenai motif dan kronologi lengkap, yang hingga kini belum diungkap secara resmi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. "Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," tegasnya. Imbauan ini relevan mengingat cepatnya penyebaran berita di media sosial yang kerap memicu prasangka dan menghakimi sebelum putusan pengadilan.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana pengadilan akan memperlakukan tersangka yang masih di bawah umur, serta apakah hukuman yang dijatuhkan akan memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem peradilan anak di wilayah terpencil, di mana akses terhadap psikolog forensik dan laboratorium digital masih terbatas. Apakah penanganan kasus ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih modern di Papua Tengah? Waktu yang akan menjawab.



