Polisi Singapura Usut Aksi Dukung Palestina di Konser Massive Attack
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian dan regulator media Singapura menyelidiki band Massive Attack setelah meneriakkan 'Free Palestine' dan mengibarkan bendera Palestina di konser mereka.
- Hukum Singapura melarang tampilan simbol asing tanpa izin, dengan ancaman denda hingga S$500 atau enam bulan penjara.
- Insiden ini memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di negara dengan regulasi ketat, relevan bagi Indonesia yang juga memiliki aturan serupa.

Kepolisian Singapura bersama Infocomm Media Development Authority (IMDA) membuka penyelidikan terhadap grup musik asal Inggris, Massive Attack, setelah aksi dukungan terhadap Palestina dalam konser mereka di The Star Performing Arts Centre, Rabu (29/7) malam. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan ketat tentang simbol asing di negara kota itu.
Dalam konser yang dihadiri ribuan penggemar, dua personel band mengibarkan bendera Palestina di atas panggung sambil meneriakkan yel 'Free Palestine'. Teriakan itu langsung disambut sorak sorai penonton. Seorang pengunjung konser yang enggan disebut namanya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada media setempat. Video aksi ini pun viral di media sosial, memicu reaksi beragam dari publik.
Pihak berwenang Singapura menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan resmi. โIMDA juga menyelidiki kemungkinan pelanggaran ketentuan lisensi,โ demikian pernyataan bersama polisi dan IMDA, Kamis (30/7). Aturan di Singapura melarang keras tampilan lambang negara asing di ruang publik tanpa izin khusus. Pelanggar dapat didenda hingga S$500 (sekitar Rp5,7 juta) atau dipenjara maksimal enam bulan, atau keduanya.
Menariknya, Massive Attack mengklaim bahwa mereka terpaksa menghapus satu lagu dari daftar pertunjukan malam itu dengan alasan samar, yaitu 'hukum setempat'. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari IMDA mengenai lagu mana yang dilarang dan alasan spesifik di baliknya. Langkah ini menimbulkan spekulasi bahwa band tersebut mungkin telah mendapat peringatan sebelumnya dari otoritas.
Massive Attack bukanlah nama baru dalam kontroversi politik. Grup yang dibentuk di Bristol pada 1988 ini telah lama vokal mengkritik tindakan Israel di Gaza, bahkan menyebutnya sebagai 'genosida'. Pada 2025, mereka membentuk sindikat seniman yang menyuarakan penolakan terhadap agresi militer Israel di Palestina, dengan tuduhan bahwa para kritikus kerap menghadapi intimidasi di industri musik. Aksi di Singapura menjadi babak terbaru dari aktivisme mereka yang kerap berbenturan dengan regulasi setempat.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan terhadap hukum. Di Indonesia, aturan tentang simbol asing juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelanggaran serupa dapat berujung pada pidana penjara. Namun, konteks politik dan sosial yang berbeda membuat respons publik dan pemerintah kerap tidak seragam. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana seniman asing dapat menyuarakan pandangan politiknya di panggung Indonesia tanpa melanggar aturan? Regulasi yang ketat mungkin diperlukan, tetapi juga harus bijak dalam penerapannya agar tidak membungkam kritik yang konstruktif.
Ke depan, kasus Massive Attack di Singapura akan menjadi preseden penting bagi hubungan antara seni, politik, dan hukum di Asia Tenggara. Apakah otoritas akan menjatuhkan sanksi berat atau sekadar peringatan? Jawabannya akan menentukan apakah panggung konser masih bisa menjadi ruang ekspresi politik, atau justru semakin dibatasi.



