Prank Vending Machine Berujung Denda: Pelajar Prancis di Singapura Divonis S$600
Baca dalam 60 detik
- Mahasiswa asal Prancis di Singapura didenda S$600 usai mengaku bersalah atas tindakan iseng menjilat sedotan mesin jus dan mengembalikannya, yang videonya viral di media sosial.
- Aksi yang direkam di pusat perbelanjaan pada Maret lalu itu dianggap jaksa sebagai gangguan publik yang merusak kepercayaan terhadap kebersihan fasilitas umum.
- Perusahaan operator mesin, IJooz, telah mengganti 500 sedotan dan berencana meningkatkan keamanan dengan sedotan individu serta kompartemen terkunci.

Seorang mahasiswa asal Prancis berusia 19 tahun di Singapura harus membayar denda S$600 (sekitar Rp6,8 juta) setelah mengaku bersalah atas tuduhan gangguan publik akibat aksi isengnya merekam dirinya menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk lalu mengembalikannya. Video yang diunggah untuk pengikut media sosialnya itu justru memicu kegaduhan dan berujung pada proses hukum.
Didier Gaspard Owen Maximilien, yang tengah menempuh pendidikan di sebuah sekolah bisnis di Singapura, melakukan aksi tersebut di sebuah pusat perbelanjaan pada Maret lalu. Video itu dengan cepat menyebar luas hingga akhirnya polisi turun tangan dan menjeratnya dengan dakwaan pada April. Dalam persidangan, satu dakwaan tambahan terkait perusakan barang (mischief) juga turut dipertimbangkan hakim, namun tidak dijatuhi hukuman terpisah.
Jaksa penuntut hanya meminta denda maksimal S$2.000, dengan alasan bahwa perbuatan itu adalah rekayasa demi konten media sosial dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap higienitas mesin vending yang biasa digunakan masyarakat. Meski demikian, mereka mengakui sejumlah faktor meringankan: Maximilien mengambil sendiri sedotan tersebut, tidak ada anggota masyarakat yang menggunakannya, tidak ada bukti kerugian nyata, usianya masih muda, dan ia mengaku bersalah pada kesempatan pertama.
Hakim akhirnya menjatuhkan denda S$600 tanpa hukuman berbasis komunitas, dengan mempertimbangkan faktor-faktor mitigasi. Pengacara pembela, Kalidass Murugayan, menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya dan telah tinggal di Singapura tanpa dukungan keluarga. Menurut sang pengacara, Maximilien kemudian mengambil sendiri sedotan yang telah terkontaminasi untuk digunakan pada minumannya, sehingga tidak pernah dimaksudkan untuk orang lain. โIa benar-benar menyesal telah menyebabkan semua masalah ini,โ ujar Murugayan. Orang tua Maximilien memastikan denda akan dibayar sendiri oleh sang anak.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko hukum dari konten media sosial yang tidak bertanggung jawab, terutama di negara dengan aturan ketat seperti Singapura. Jaksa menekankan bahwa aksi tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian daring, namun justru mengancam kepercayaan konsumen terhadap layanan publik. Sementara itu, nasib izin tinggal Maximilien di Singapura masih belum jelas; otoritas imigrasi akan memutuskan berdasarkan berbagai faktor, termasuk hasil putusan ini.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat maraknya tren prank atau konten ekstrem di platform digital yang kerap meniru aksi serupa. Meskipun sanksi di Indonesia mungkin berbeda, insiden ini menunjukkan bahwa aparat dan pelaku usaha mulai serius menindak perilaku yang meresahkan masyarakat. Ke depannya, produsen mesin vending di kawasan Asia Tenggara mungkin akan mengadopsi langkah preventif serupa, seperti sedotan terbungkus individu, untuk mengantisipasi ulah iseng yang merugikan.



