Mutasi ASN: Dari Alat Kontrol Orde Baru ke Praktik Sewenang-wenang yang Tak Kunjung Usai
Baca dalam 60 detik
- Mutasi aparatur sipil negara di Indonesia masih kerap dijadikan instrumen kekuasaan dan hukuman, bukan semata pengembangan karier.
- Warisan birokrasi kolonial dan Orde Baru menciptakan budaya kepatuhan yang menghambat penerapan sistem merit secara utuh.
- Penguatan pengawasan hukum dan peran serikat pegawai menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan mutasi di masa depan.

Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah polemik perjalanan dinas pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum memicu kritik publik. Peristiwa ini membuka kembali luka lama: apakah mutasi pegawai negeri benar-benar dijalankan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, atau masih menjadi alat kontrol kekuasaan yang sarat kepentingan?
Praktik mutasi di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang. Sejarawan Heather Sutherland mencatat bahwa pemerintah kolonial Hindia Belanda kerap memindahkan pejabat bumiputra—dikenal sebagai pangreh pradja—bukan semata untuk efisiensi administrasi, melainkan untuk memecah basis kekuasaan lokal dan mencegah loyalitas yang mengancam. Warisan ini membentuk budaya birokrasi yang hierarkis dan feodal, di mana kepatuhan terhadap atasan lebih diutamakan daripada pelayanan publik.
Setelah kemerdekaan, pola tersebut tidak serta-merta lenyap. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 bahkan secara eksplisit mencantumkan pemindahan ke tempat lain sebagai salah satu bentuk hukuman jabatan. Era Orde Baru memperkuatnya melalui doktrin monoloyalitas dan peran KORPRI sebagai alat politik, yang menuntut ASN setia pada pemerintah dan menghindari sikap kritis. Akibatnya, mutasi kerap dipersepsikan sebagai ancaman, bukan bagian dari pengembangan karier.
Reformasi birokrasi telah mengubah banyak aturan, namun belum sepenuhnya mengubah relasi kuasa di balik praktik mutasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara normatif menekankan sistem merit, tetapi implementasinya masih timpang. Penelitian menunjukkan bahwa mutasi kerap digunakan untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tidak sejalan dengan pimpinan, tanpa prosedur yang jelas. Dalam konteks ini, istilah “di-Papuakan” menjadi simbol hukuman informal yang merendahkan.
Mutasi sewenang-wenang tidak hanya masalah administrasi, tetapi juga menyentuh hak asasi manusia. Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM membuktikan bahwa mutasi bukanlah hak prerogatif yang kebal hukum. Penempatan pegawai ke wilayah dengan akses pendidikan dan kesehatan minim, tanpa alasan organisasi yang jelas, berpotensi melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU HAM.
UU ASN sebenarnya telah menyediakan mekanisme keberatan dan banding administratif, serta gugatan ke PTUN. Namun, perlindungan hukum saja tidak cukup. Serikat pegawai perlu berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan memperkuat posisi tawar ASN. Tanpa pengawasan yang ketat dan perubahan budaya organisasi, mutasi akan terus dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertanyaannya, akankah pemerintah serius memutus rantai warisan kolonial dan Orde Baru ini?



