Hukuman Ringan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Oditur Militer Didorong Kasasi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta memangkas hukuman dua terdakwa dan menghapus pemecatan dari dinas militer, memicu kecaman publik.
- Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku kejahatan berat seharusnya dipecat, bukan sekadar dipenjara singkat.
- Langkah kasasi oleh oditur dan kelanjutan penyidikan Polda Metro Jaya menjadi penentu akuntabilitas kasus ini.

Desakan agar oditur militer segera mengajukan kasasi menggema setelah Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta meringankan hukuman dua terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (20/8/2026) itu tidak hanya memangkas masa hukuman, tetapi juga menghapus pidana pemecatan dari dinas militer—sebuah langkah yang dinilai banyak pihak melemahkan efek jera dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah vonis Sersan Dua Mar Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sementara itu, Letnan Satu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapatkan pengurangan dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun. Yang lebih kontroversial, majelis hakim banding mencabut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi keduanya—sebuah sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, termasuk yang paling vokal mengkritik putusan ini. Menurutnya, jika keempat terdakwa terbukti bersalah menyiram air keras ke tubuh Andrie Yunus, konsekuensi logisnya adalah pemecatan dari institusi militer. “Mereka seharusnya dipecat, bukan hanya dipenjara,” tegas Pigai dalam keterangannya, menyoroti bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik TNI dan melanggar kode etik prajurit.
Kasus ini bermula dari serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap isu-isu militer dan HAM. Penyerangan tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Imparsial dan Kontras, yang mendesak transparansi dan keadilan penuh. Mereka menilai pengurangan hukuman ini sebagai bentuk impunitas yang berbahaya bagi masa depan penegakan HAM di Indonesia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mendapat sorotan. Lembaga tersebut diingatkan untuk melanjutkan penyidikan kasus Andrie sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di ranah peradilan militer, tetapi juga melibatkan proses hukum sipil yang masih berjalan. Publik menanti apakah polisi akan menuntaskan penyidikan atau justru mengendurkan upaya penegakan hukum.
Keputusan banding ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen reformasi sektor keamanan di Indonesia. Apakah institusi militer benar-benar serius memberantas pelanggaran di internalnya, atau justru melindungi anggotanya dengan hukuman ringan? Kasus Andrie Yunus menjadi ujian nyata bagi kredibilitas peradilan militer di mata publik.
Langkah oditur militer untuk mengajukan kasasi kini menjadi sorotan utama. Jika tidak diambil, putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Sementara itu, tuntutan agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyidikan menambah tekanan pada aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam mengungkap dalang di balik serangan tersebut.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Mahkamah Agung melalui kasasi dapat mengembalikan rasa keadilan, atau justru membiarkan putusan kontroversial ini berdiri. Satu hal yang pasti: kasus Andrie Yunus telah menjadi simbol perjuangan melawan impunitas, dan hasil akhirnya akan menentukan arah penegakan HAM di Indonesia.



