Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Terjerat Sprindik Baru TPPU
Baca dalam 60 detik
- Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan Tim 9 Kejagung dengan alasan sakit, sementara satu saksi lain tanpa pemberitahuan.
- Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus TPPU terhadap Febrie setelah menerima barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar dari Polri.
- Pemanggilan ulang dijadwalkan Jumat (24/7/2026); Tim 9 melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK untuk menjamin transparansi.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ketidakhadiran itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut Febrie beralasan sakit.
Pemeriksaan yang digelar Rabu (22/7/2026) itu seharusnya dihadiri empat saksi: Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, selain Febrie, NH juga tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. "Dua orang tidak memenuhi panggilan, yaitu FA dengan alasan kesehatan dan NH tanpa pemberitahuan. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Ketidakhadiran Febrie terjadi di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadapnya. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara spesifik menangani dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejagung. Selain Sprindik TPPU, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri. Dalam perkara Asabri itulah Febrie diduga terlibat dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara.
Menurut Anang, Tim 9 yang dibentuk Kejagung terdiri dari sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten atau menolak menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di internal Kejagung. "Kami mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas," tambah Anang.
Langkah Kejagung menghadirkan lembaga eksternal dalam proses penyidikan dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas di tengah sorotan publik. Apalagi, Febrie adalah mantan pejabat yang pernah menangani berbagai kasus besar. Kini, ia berstatus tersangka bersama Don Ritto, yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi. Febrie sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 KUHP.
Pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) akan menjadi ujian apakah Febrie benar-benar kooperatif atau justru menghindari proses hukum. Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik tidak menutup kemungkinan menjemput paksa. Pertanyaan yang mengemuka: akankah Kejagung konsisten menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, atau justru ada tekanan internal yang mengendurkan langkah Tim 9?



