Ancaman Balasan China atas Undang-Undang Fast Fashion Prancis: Langkah Protektif atau Diskriminatif?
Baca dalam 60 detik
- Prancis memberlakukan denda per item untuk produk fast fashion mulai September, menyasar Shein, Temu, dan AliExpress.
- China menilai aturan itu diskriminatif dan melanggar prinsip non-diskriminasi WTO, serta siap mengambil tindakan balasan.
- Kebijakan ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru antara China dan Eropa, dengan implikasi bagi rantai pasok tekstil global.

China secara terbuka mengancam akan mengambil langkah balasan terhadap Undang-Undang (UU) Prancis yang dirancang untuk membatasi praktik fast fashion, menuding regulasi tersebut diskriminatif dan melanggar aturan perdagangan internasional. Pernyataan keras dari Kementerian Perdagangan China pada Rabu (22/7) itu menandai eskalasi ketegangan dagang antara Beijing dan Paris di tengah upaya global menekan industri mode cepat yang dianggap merusak lingkungan.
UU yang disahkan parlemen Prancis pada akhir Juni lalu itu akan mulai berlaku pada 1 September, dengan mengenakan biaya per item pakaian yang diproduksi massal. Target utama regulasi ini adalah platform e-commerce raksasa asal Asia, seperti Shein, Temu, dan AliExpress, yang dikenal dengan model bisnis ultra-fast fashion: menjual pakaian berkualitas rendah dalam volume besar dengan harga sangat murah. Menurut Kementerian Perdagangan Prancis, praktik ini tidak hanya mendorong konsumsi berlebihan tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap polusi dari industri tekstil, yang merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa UU tersebut, dengan dalih menetapkan standar perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, pada kenyataannya menerapkan langkah-langkah eksklusif yang diskriminatif. โRegulasi ini diduga melanggar prinsip non-diskriminasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan merupakan hambatan perdagangan terhadap China,โ ujarnya. China mendesak Prancis untuk mematuhi aturan WTO dan segera mengoreksi praktik diskriminatif tersebut, serta memperingatkan akan mengambil tindakan yang diperlukan jika hak dan kepentingan sah perusahaan China dirugikan.
Menteri Perdagangan Prancis Serge Papin sebelumnya mengonfirmasi bahwa tiga perusahaan Asia tersebut menjadi sasaran utama undang-undang ini, karena mereka dianggap mendorong lonjakan fast fashion. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak di Prancis karena justru memberikan pengecualian bagi perusahaan Eropa dan Prancis, seperti Zara dan Kiabi. Komisi Eropa pun mempertanyakan apakah ketentuan larangan iklan dalam UU tersebut sesuai dengan hukum Uni Eropa.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara kebijakan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan perdagangan global. Sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, Indonesia perlu mencermati bagaimana dinamika ini dapat memengaruhi rantai pasok dan ekspor produk tekstil ke Eropa. Jika China benar-benar mengambil tindakan balasan, bukan tidak mungkin gelombang proteksionisme akan meluas, berdampak pada harga dan ketersediaan pakaian murah di pasar global, termasuk Indonesia.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Prancis akan mempertahankan UU tersebut di tengah tekanan China dan keraguan dari Komisi Eropa, atau justru melunakkan pendekatannya untuk menghindari sengketa dagang yang lebih luas. Langkah Beijing selanjutnya akan menjadi penentu arah konflik ini, yang tidak hanya melibatkan dua negara tetapi juga prinsip-prinsip perdagangan bebas versus perlindungan lingkungan.



