Laporan Polisi Terhadap Sanusi: Dugaan Provokasi di Kampanye Negeri Sembilan
Baca dalam 60 detik
- Polisi Malaysia menyelidiki pernyataan Sanusi yang diduga memicu keresahan dalam kampanye pemilu negara bagian.
- Laporan diajukan warga terkait pemberitaan portal yang mengutip pidato Sanusi; kasus dijerat pasal pidana dan UU Multimedia.
- Penegakan hukum ini mengingatkan pada regulasi serupa di Indonesia, seperti UU ITE, yang kerap digunakan dalam sengketa politik.

Polisi Malaysia resmi menerima laporan terhadap Direktur Pemilu Perikatan Nasional, Mohd Sanusi, atas dugaan pernyataan provokatif dalam kampanye di Negeri Sembilan. Laporan itu diajukan oleh seorang pria berusia 40 tahun di kantor polisi Bandar Seri Jempol pada Jumat (24/7), terkait pidato Sanusi yang dianggap meresahkan publik.
Kepala Polisi Negeri Sembilan, Deputi Komisioner Alzafny Ahmad, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tengah diselidiki berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia. Pasal pertama mengatur perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian atau gangguan ketertiban, sementara pasal kedua menjerat penyalahgunaan jaringan komunikasi. "Pelapor tidak puas dengan pemberitaan portal terkait ceramah Menteri Besar Kedah itu," ujar Alzafny dalam pernyataan resmi.
Sejak hari pencalonan, polisi telah menerima 16 laporan terkait pelanggaran pemilu dan membuka 11 berkas penyelidikan. Secara terpisah, pada Jumat kemarin, polisi menerima 69 permohonan izin ceramah dan kampanye. Dari total 345 permohonan yang masuk sejak pencalonan, sebanyak 322 telah disetujui. Alzafny mengimbau publik untuk mematuhi hukum, menghormati proses demokrasi, dan bekerja sama demi pemilu yang damai dan tertib.
Konteks di Indonesia, regulasi serupa diterapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap digunakan untuk menjerat ujaran kebencian atau provokasi di media sosial. Namun, kritikus menilai kedua negara kerap dihadapkan pada tantangan dalam membatasi kebebasan berpendapat tanpa mengancam demokrasi. Kasus Sanusi menjadi sorotan karena momentum kampanye yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan saling lapor.
Ke depan, perkembangan penyelidikan ini akan menjadi ujian bagi aparat Malaysia dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan kebebasan politik. Publik menanti apakah laporan ini akan naik ke pengadilan atau berhenti di tingkat penyidikan. Di Indonesia, kasus serupa seringkali berujung pada polemik, mengingat pasal karet dalam UU ITE yang rentan disalahgunakan. Pertanyaannya, apakah Malaysia dapat memberikan preseden yang lebih jelas?



