Prabowo Teken Keppres Rotasi Lima Pejabat Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus Diganti
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres yang merotasi lima pejabat tinggi Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung dan Jampidsus.
- Rotasi ini dilakukan setelah Jampidsus sebelumnya, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
- Pengisian jabatan strategis ini diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset di Kejagung.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memuat rotasi dan promosi lima pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk posisi Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah memperkuat institusi penegak hukum yang tengah menghadapi sorotan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut diteken pada Selasa, 21 Juli 2026. “Kemarin presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (TPA), berdasarkan surat usulan dari Jaksa Agung,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Juli. Secara administratif, proses tindak lanjut segera dilakukan.
Pergantian paling menonjol adalah penunjukan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Sebelumnya, Asep menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merangkap Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung. Dengan pengalamannya, ia diharapkan mampu menjaga stabilitas pimpinan di Kejagung.
Di lini pemberantasan korupsi, posisi Jampidsus kini diisi oleh Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA). Kuntadi menggantikan Febrie Ardiansyah yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan. Sementara itu, jabatan Kepala BPA yang ditinggalkan Kuntadi diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Rotasi juga terjadi di lingkungan Tindak Pidana Umum. Posisi Jampidum kini dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Adapun posisi Leonard digantikan oleh Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Harli Siregar. Rangkaian mutasi ini mencerminkan upaya penyegaran di tubuh Kejagung.
Konteks domestik dari rotasi ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan Kejagung untuk memulihkan kepercayaan publik. Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjadi pukulan bagi citra institusi. Dengan menempatkan Kuntadi—yang memiliki rekam jejak di bidang pemulihan aset—pemerintah memberi sinyal bahwa pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas. Pengamat hukum menilai, langkah ini juga merupakan bentuk respons cepat terhadap dinamika internal di Kejagung.
Ke depan, efektivitas para pejabat baru akan diuji dalam menangani perkara-perkara besar yang masih menggantung. Pertanyaan yang muncul: apakah rotasi ini cukup untuk membersihkan citra Kejagung dan mempercepat penuntasan kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik? Waktu yang akan menjawab.



