MA Tumbangkan PK Emirsyah Satar, Eks Bos Garuda Tetap Bui 10 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
- Dua novum yang diajukan, termasuk putusan bebas terdakwa lain dan bukti pelunasan denda, dinilai tidak cukup mengubah vonis 10 tahun penjara.
- Putusan ini mengukuhkan hukuman pidana dan kewajiban membayar uang pengganti Rp817,7 miliar, menandai akhir perjuangan hukum Emirsyah.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dengan putusan ini, Emirsyah harus tetap menjalani hukuman penjara 10 tahun sebagaimana telah ditetapkan dalam tingkat kasasi.
Putusan PK dengan nomor perkara 2504 PK/PID.SUS/2026 dibacakan pada Rabu (22/7) oleh majelis hakim agung yang dipimpin Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Dalam amar putusannya, MA secara tegas menyatakan "menolak permohonan peninjauan kembali terpidana". Keputusan ini sekaligus menutup pintu bagi Emirsyah untuk mengajukan upaya hukum luar biasa lainnya.
Sebelumnya, Emirsyah mengajukan PK dengan menyertakan dua bukti baru (novum). Novum pertama berupa putusan kasasi MA atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi yang juga terjerat kasus serupa. Dalam putusan tersebut, Soetikno dinyatakan gugur tuntutannya karena ne bis in idem. Sementara novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari KPK. Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, berargumen bahwa kedua novum itu baru diketahui setelah perkara memasuki tahap kasasi, sehingga seharusnya dipertimbangkan.
Namun, majelis hakim PK menilai bahwa novum yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan kasasi sebelumnya. Menurut analis hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, "PK bukanlah ajang untuk mengulang pemeriksaan perkara. Novum harus bersifat determinan dan mampu menggugurkan dasar hukum putusan sebelumnya. Dalam kasus ini, MA tampaknya berpendapat bahwa dua novum tersebut tidak memenuhi syarat tersebut."
Kasus ini bermula dari pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia pada 2011-2012. Emirsyah dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama sehingga merugikan keuangan negara. Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi dari Emirsyah maupun jaksa, namun mengurangi kewajiban uang pengganti dari US$86,36 juta (setara Rp1,4 triliun) menjadi Rp817,7 miliar. Majelis kasasi saat itu dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Implikasi putusan ini tidak hanya bersifat individual. Bagi Garuda Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola perusahaan yang bersih. Di sisi lain, publik menanti apakah KPK akan melanjutkan pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dengan ditolaknya PK, Emirsyah kehilangan satu-satunya kesempatan untuk membebaskan diri. Pertanyaan selanjutnya: akankah ia mengajukan grasi kepada presiden, atau justru memilih untuk fokus menjalani masa hukuman?



