Tambang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi NTB Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Operasi gabungan Kemenhut, TNI, Polri, dan BKSDA mengamankan delapan orang di TWA Tanjung Tampa, Lombok Tengah, atas dugaan penambangan emas ilegal.
- Material hasil tambang diduga diangkut melalui jalur laut dan darat menggunakan perahu kayu dan truk, dengan total 157 karung batu mengandung emas disita.
- Penyidikan diarahkan untuk membongkar seluruh rantai kejahatan, termasuk pihak yang mendanai, menampung, dan menikmati hasil tambang ilegal tersebut.

Tim gabungan Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membongkar praktik penambangan emas ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat, dan menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku pengangkutan material tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Gunung Prabu. Kendaraan yang bolak-balik mengangkut karung berisi batu dicurigai membawa hasil tambang ilegal dari kawasan yang dilindungi. Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi titik bongkar muat di pesisir Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 157 karung batu yang diduga mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta sejumlah barang bukti lainnya. Modus operandi yang terungkap cukup rapi: material tambang diangkut menggunakan perahu kayu dari lokasi penambangan di kawasan konservasi menuju pantai, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa ke tempat tujuan. Penyekatan di Desa Ketara berhasil menghentikan dua kendaraan yang membawa material tersebut.
Menurut Dwi Januanto, penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut. "Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, maupun menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal ini," ujarnya dalam keterangan resmi di Mataram, Selasa (21/7).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 20 huruf c KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi di Indonesia masih rentan terhadap eksploitasi ilegal. TWA Tanjung Tampa, yang seharusnya menjadi zona perlindungan keanekaragaman hayati, justru dijadikan lokasi penambangan emas tanpa izin. Dwi Januanto menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi adalah komitmen negara untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. "Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun yang akan datang," katanya.
Ke depan, aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, terutama di kawasan konservasi yang berbatasan dengan laut. Modus pengangkutan melalui jalur laut dan darat menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Pertanyaan yang masih mengemuka: siapa otak di balik operasi ini, dan seberapa luas jangkauan pasar hasil tambang ilegal tersebut?



