Yusril Bantah Abdul Karim Akan Diekstradisi ke Israel: Siprus Berkomitmen Tak Serahkan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia memastikan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad yang dideportasi ke Siprus tidak akan diserahkan ke Israel, setelah mendapat jaminan dari Dubes Siprus.
- Abdul Karim ditangkap berdasarkan red notice Interpol atas dugaan keterlibatan terorisme, bukan sebagai aktivis kemanusiaan Gaza seperti yang ramai di media sosial.
- Proses deportasi dipilih karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, dan statuta Interpol melarang pemindahan buronan ke negara ketiga.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad, warga Palestina yang dideportasi ke Siprus, tidak akan diekstradisi ke Israel setelah mendapat komitmen langsung dari Duta Besar Siprus untuk Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa isu yang berkembang di publik dan media sosial mengenai kemungkinan penyerahan tersebut tidak berdasar.
Yusril menyampaikan klarifikasi ini di hadapan sejumlah organisasi masyarakat Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7) malam. Ia menekankan bahwa Abdul Karim, yang ditangkap Polri berdasarkan red notice Interpol, tidak terkait dengan aktivisme perjuangan Palestina atau kemanusiaan Gaza, melainkan kasus terorisme. Menurut Yusril, statuta Interpol melarang pemindahan buronan yang telah diserahkan ke negara bersangkutan ke negara ketiga, sehingga kekhawatiran publik tidak beralasan.
"Jadi tidak mungkin mau diserahkan [Siprus] kepada Israel," ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7). Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima komunikasi telegrafis dari pihak Siprus yang menyatakan tidak berniat menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Untuk memastikan hal ini, Yusril memanggil Dubes Siprus dan memperoleh komitmen tertulis bahwa pemerintah Siprus tidak akan melakukan penyerahan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan prosedur penyerahan DPO (Daftar Pencarian Orang) sesuai red notice Interpol. Pemilihan mekanisme deportasi, bukan ekstradisi, disebabkan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus. "Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol," katanya. Ia juga akan menjelaskan hal ini kepada MUI dan ormas Islam untuk meluruskan anggapan bahwa pemerintah Indonesia tidak komit mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Dari penelusuran aparat, Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan Gaza seperti yang ramai diberitakan. "Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa Abdul Karim sudah tiga tahun tinggal di Indonesia tanpa aktivitas kemanusiaan yang terdeteksi di Gaza. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menambahkan bahwa Abdul Karim terafiliasi dengan jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, membantah isu bahwa Abdul Karim adalah tokoh agama atau aktivis Palestina. Ia menegaskan bahwa Interpol Red Notice tidak akan terbit jika berkaitan dengan isu politik atau agama. "Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan politik, agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat," ujarnya. Untung juga mengungkapkan bahwa Abdul Karim terdeteksi masuk Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan deportasi dilakukan karena dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri.
Sebelumnya, beredar isu di media sosial yang mengutip pemberitaan Al Jazeera berbahasa Arab bahwa Indonesia mendeportasi seorang aktivis Palestina, yang memicu kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel. Organisasi HAM Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) juga menyoroti kasus ini. Namun, pemerintah Indonesia telah memberikan klarifikasi dan jaminan dari Siprus. Ke depan, publik akan mengawasi apakah komitmen Siprus benar-benar dijalankan, mengingat sensitivitas isu Palestina di Indonesia.



