Senat AS Setujui RUU Anti-Mobil China: Mercedes-Benz Terjepit Aturan Kepemilikan Asing
Baca dalam 60 detik
- Komite Perdagangan Senat AS mengesahkan RUU yang memperketat larangan masuknya kendaraan buatan China ke pasar Amerika.
- Mercedes-Benz terancam dilarang menjual mobil di AS karena kepemilikan saham China sebesar 20%, melebihi ambang batas 15% yang diusulkan.
- RUU memberikan tenggat waktu hingga 2030 bagi Mercedes-Benz untuk mematuhi aturan, dengan kemungkinan memperoleh keringanan (waiver).

Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat pada Senin (22/7) menyetujui rancangan undang-undang yang memperketat larangan masuknya kendaraan buatan China ke pasar AS. Langkah ini tidak hanya menyasar produsen asal China, tetapi juga berpotensi menghambat Mercedes-Benz, raksasa otomotif Jerman yang memiliki kepemilikan saham dari China.
RUU tersebut, yang masih harus melewati voting penuh Senat dan DPR, mengusulkan ambang batas kepemilikan asing sebesar 15% untuk perusahaan yang boleh menjual kendaraan di AS. Ketua komite, Senator Ted Cruz, memperingatkan bahwa ketentuan ini akan langsung menjerat Mercedes-Benz karena perusahaan tersebut memiliki hampir 20% saham yang dimiliki oleh entitas China. โTanpa perubahan, Mercedes-Benz akan dilarang,โ ujar Cruz, menggarisbawahi dampak tak terduga dari kebijakan yang dirancang untuk membendung pengaruh China di sektor otomotif.
Senator Bernie Moreno menambahkan bahwa Mercedes-Benz diberikan tenggat waktu hingga 2030 untuk menyesuaikan diri. Perusahaan juga masih bisa mengajukan keringanan (waiver) jika diperlukan. Namun, kepastian regulasi ini tetap menjadi tanda tanya besar bagi industri otomotif global yang selama ini bergantung pada rantai pasok dan investasi lintas batas.
Bagi Indonesia, langkah AS ini menjadi sinyal penting dalam dinamika geopolitik perdagangan kendaraan. Sebagai negara yang juga menjadi basis produksi dan pasar bagi merek-merek global, termasuk Mercedes-Benz yang merakit kendaraan di Indonesia, kebijakan ini bisa berdampak pada aliran investasi dan teknologi. Jika AS menutup pintu bagi kendaraan dengan kandungan China, produsen global mungkin akan mengalihkan fokus ekspansi ke pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang relatif lebih longgar.
Di sisi lain, Indonesia sendiri tengah gencar mendorong industri kendaraan listrik (EV) dengan menggandeng investor China seperti CATL dan BYD. Regulasi AS yang anti-China ini bisa menjadi bumerang jika Indonesia terlalu bergantung pada investasi China di sektor strategis. Para analis menilai bahwa Jakarta perlu menyusun strategi diversifikasi mitra dagang agar tidak terjebak dalam ketegangan antara Washington dan Beijing.
RUU ini juga memicu perdebatan di kalangan anggota Senat. Beberapa senator khawatir aturan yang terlalu ketat justru akan merugikan perusahaan Amerika yang memiliki rantai pasok global. Namun, semangat untuk mengurangi ketergantungan pada China tampaknya mendominasi agenda politik AS menjelang pemilu. Pertanyaannya, akankah Mercedes-Benz dan produsen lain mampu memenuhi tenggat 2030, atau justru akan memicu gelombang restrukturisasi kepemilikan saham di industri otomotif global?



