Amazon Teken Kesepakatan Bersejarah dengan Serikat Pekerja Italia: Cuti Fleksibel hingga Larangan Pengawasan Disipliner
Baca dalam 60 detik
- Amazon dan tiga serikat pekerja Italia menandatangani perjanjian nasional pertama yang mencakup 57 lokasi, memberikan hak cuti orang tua dalam hitungan jam dan melarang penggunaan rekaman CCTV untuk tindakan disipliner.
- Kesepakatan ini menjadi preseden global bagi raksasa e-commerce tersebut, yang sebelumnya kerap berseteru dengan serikat pekerja di berbagai negara, termasuk soal pengawasan dan fleksibilitas kerja.
- Bagi Indonesia, model perjanjian ini bisa menjadi referensi bagi perusahaan logistik dan e-commerce lokal dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif di tengah tekanan efisiensi.

Amazon untuk pertama kalinya menandatangani perjanjian kerja bersama tingkat nasional dengan serikat pekerja di Italia, sebuah langkah yang dinilai mengubah pendekatan perusahaan terhadap hak-hak pekerja di Eropa. Kesepakatan yang diumumkan pada Rabu (22/7) itu mencakup 57 lokasi operasional Amazon di Italia, termasuk pusat distribusi dan logistik, serta memberikan fleksibilitas cuti orang tua hingga perlindungan dari penyalahgunaan kamera pengawas.
Perjanjian ini diteken oleh tiga serikat pekerja utama—Filt CGIL, Fit CISL, dan Uiltrasporti—dengan dua entitas Amazon, yaitu Amazon Italia Transport dan Amazon Italia Logistica. Dalam keterangan bersama, mereka menyebut kesepakatan ini sebagai yang pertama dari jenisnya di dunia. “Ini adalah tonggak penting dalam hubungan industrial di sektor e-commerce,” ujar perwakilan serikat dalam pernyataan resmi.
Salah satu poin krusial adalah larangan penggunaan rekaman video untuk tujuan disipliner. Sebelumnya, pemasangan kamera pengawas di gudang Amazon kerap menuai kritik karena dianggap melanggar privasi pekerja. Kini, rekaman hanya boleh digunakan untuk keamanan dan keselamatan, bukan untuk memantau produktivitas atau menjatuhkan sanksi. Selain itu, pekerja berhak mengambil cuti orang tua dalam durasi minimal satu jam, memungkinkan mereka mengatur waktu secara lebih fleksibel tanpa kehilangan hak cuti penuh.
Amazon menyambut baik kesepakatan ini. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut perjanjian tersebut “menghadirkan fleksibilitas baru dan alat keseimbangan kerja-hidup, serta meningkatkan yang sudah ada, dalam kerangka bersama yang menguntungkan karyawan dan keluarga mereka.” Kesepakatan ini merupakan pengembangan dari protokol awal yang ditandatangani pada 2021, yang mencakup dialog sosial dan hak-hak dasar pekerja.
Bagi Indonesia, langkah Amazon ini relevan di tengah pertumbuhan pesat sektor e-commerce dan logistik. Perusahaan seperti Shopee, Tokopedia, dan J&T Express kerap menghadapi isu serupa: jam kerja panjang, pengawasan ketat, dan minimnya fleksibilitas cuti. Model perjanjian Italia bisa menjadi referensi bagi regulator dan pelaku industri untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih manusiawi tanpa mengorbankan efisiensi. Namun, perlu dicatat bahwa konteks hukum dan budaya ketenagakerjaan Indonesia berbeda—serikat pekerja di sini belum sekuat di Italia, dan tekanan biaya logistik masih tinggi.
Ke depan, kesepakatan ini berpotensi mendorong Amazon untuk menerapkan standar serupa di negara lain, terutama di Eropa di mana tekanan serikat pekerja semakin kuat. Pertanyaannya, apakah model ini akan diadopsi di Asia, termasuk Indonesia, di mana Amazon tidak memiliki operasi langsung namun rantai pasoknya terhubung dengan mitra lokal? Atau justru akan menjadi pembeda kompetitif bagi perusahaan yang lebih dulu mengadopsi kebijakan pro-pekerja?



