Anthropic Wajibkan Karyawan Jual Saham Lewat Rencana Terjadwal demi Cegah Insider Trading
Baca dalam 60 detik
- Anthropic tengah mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan seluruh karyawan, bukan hanya eksekutif, untuk menjual saham melalui rencana perdagangan terjadwal pasca-IPO guna meminimalkan risiko insider trading.
- Langkah ini mencerminkan tekanan regulasi yang meningkat di sektor AI, di mana Anthropic dan OpenAI berlomba melantai di bursa di tengah valuasi yang melonjak.
- Kebijakan serupa berpotensi menjadi preseden bagi perusahaan teknologi lain yang akan IPO, termasuk di Indonesia, di mana transparansi perdagangan saham karyawan masih longgar.

Anthropic, pengembang model kecerdasan buatan Claude, dikabarkan tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan seluruh karyawannya—bukan hanya jajaran direksi—untuk menjual saham melalui rencana perdagangan terjadwal setelah perusahaan melantai di bursa. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran insider trading di tengah hiruk-pikuk IPO perusahaan AI yang valuasinya meroket.
Menurut laporan The Information yang dikutip Reuters, kebijakan tersebut akan menerapkan apa yang dikenal sebagai rencana perdagangan Rule 10b5-1. Selama ini, mekanisme itu hanya lazim digunakan oleh eksekutif puncak serta staf keuangan dan hukum untuk menjual saham sesuai jadwal yang telah ditentukan, guna menghindari tuduhan memanfaatkan informasi orang dalam. Jika diterapkan, seluruh karyawan Anthropic harus mengikuti aturan yang sama, termasuk menentukan waktu, jumlah, dan harga jual saham secara di muka.
Diskusi internal Anthropic dengan penasihat eksternal masih berlangsung, dan belum ada keputusan final. Perusahaan juga tengah mempertimbangkan berapa banyak saham yang boleh dijual oleh pemegang saham existing pada hari pertama perdagangan, serta durasi masa lockup pasca-IPO. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya Anthropic dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih di mata regulator dan investor.
Persaingan antara Anthropic dan OpenAI untuk menjadi perusahaan AI pertama yang melantai di bursa kian memanas. Investor institusional berlomba menanamkan modal, mendorong valuasi kedua perusahaan ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, dengan valuasi tinggi muncul pula risiko pengawasan ketat dari otoritas pasar modal. Penerapan 10b5-1 secara menyeluruh bisa menjadi standar baru bagi perusahaan teknologi yang akan go public, terutama di sektor AI yang sarat dengan informasi sensitif.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat ekosistem startup dan perusahaan teknologi dalam negeri juga mulai melirik IPO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong transparansi dan tata kelola yang baik. Jika kebijakan serupa diadopsi oleh perusahaan teknologi Indonesia yang akan IPO, hal itu dapat memperkuat kepercayaan investor ritel dan institusional. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan skala dan budaya perusahaan lokal, karena mewajibkan seluruh karyawan menjual saham secara terjadwal bisa menimbulkan resistensi, terutama jika harga saham diperkirakan naik signifikan.
Praktik umum di perusahaan publik saat ini adalah membuka window trading setelah laporan keuangan, di mana karyawan bebas menjual saham dalam periode tertentu. Rencana 10b5-1 justru membatasi diskresi karyawan karena jadwal sudah ditetapkan sebelumnya. Ini bisa menjadi pedang bermata dua: di satu sisi mengurangi risiko insider trading, di sisi lain mengurangi fleksibilitas karyawan dalam mengelola kekayaan mereka. Pertanyaan besarnya, apakah model ini akan menjadi tren baru atau hanya solusi sementara untuk meredam kekhawatiran regulator?



