Teror Tetangga di Depok: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Depok meningkatkan status kasus teror antar tetangga di Pancoran Mas ke penyidikan dan berencana melakukan tes psikologi terhadap terduga pelaku.
- Tes psikologi dilakukan untuk mendalami kondisi emosional pelaku yang disebut keluarganya sulit mengendalikan amarah.
- Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik sosial dan kesehatan mental di lingkungan permukiman padat.

Polres Metro Depok resmi menaikkan status penanganan kasus teror yang dilakukan seorang warga terhadap tetangganya di Pancoran Mas, Depok, ke tahap penyidikan. Langkah ini diikuti rencana pemeriksaan psikologi terhadap terduga pelaku guna mendalami kondisi kejiwaannya yang disebut-sebut mudah meledak-ledak.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa peningkatan status terjadi pada 22 Juli lalu setelah penyidik memeriksa terduga pelaku, pelapor, dan sejumlah saksi. "Penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pemeriksaan psikologi dinilai krusial karena dari keterangan keluarga, terduga pelaku kerap kesulitan mengendalikan emosi. "Menurut keterangan orang tuanya, terlapor terkadang susah membendung emosinya, selalu meledak-ledak," kata Hendra.
Konflik bermula dari perselisihan antar tetangga yang tinggal berdekatan. Korban diduga mengucapkan kata-kata kasar dan menyetel musik dengan volume keras, yang kemudian memicu reaksi berlebihan dari terduga pelaku. Aksi teror tersebut mengakibatkan kerusakan pada pagar tembok rumah korban. Peristiwa dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 15 Juni 2026 dengan nomor register LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan konflik sosial di lingkungan permukiman padat, terutama di wilayah perkotaan seperti Depok. Keterbatasan ruang dan privasi seringkali memicu gesekan antar warga. Di sisi lain, isu kesehatan mental juga turut menonjol. Pemeriksaan psikologi terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang motif dan kondisi kejiwaannya, sekaligus menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Ke depan, aparat kepolisian dan pemerintah daerah perlu mendorong program mediasi dan edukasi kesehatan mental di tingkat RW atau kelurahan. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan mendorong perubahan kebijakan pencegahan konflik serupa di masa mendatang?



