Melahirkan Darurat, Seorang Ibu di Bali Dilaporkan Suami ke Polisi
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan di Denpasar dilaporkan suaminya ke polisi karena melahirkan di rumah sakit berbeda dari yang direncanakan.
- Suami mendasarkan laporan pada Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang, namun kuasa hukum istri menyebut akta kelahiran anak belum terbit.
- Polresta Denpasar telah memeriksa enam saksi dan berencana menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan barang bukti.

Seorang perempuan berinisial KC harus berurusan dengan hukum setelah suaminya sendiri, RSL, melaporkannya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Laporan itu dipicu oleh keputusan KC melahirkan bayi mereka di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026, bukan di RS BaliMed seperti yang diinginkan suaminya pada 22 Februari 2026.
Kuasa hukum KC, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kontraksi darurat sehingga dokter memutuskan melakukan operasi caesar pada hari itu juga. "Ibu KC tidak punya pilihan, demi keselamatan ibu dan bayi," ujar Ipung saat mendampingi KC dan ibunya menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, Selasa (21/7).
Laporan yang masuk pada Maret 2026 ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan. Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang menuntut adanya akta kelahiran sebagai objek hukum. Namun, Ipung menegaskan bahwa akta kelahiran anak tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena akta pernikahan KC dan RSL masih ditahan sejak sebelum persalinan. "Dasar hukumnya adalah akta kelahiran anak. Akta itu tidak ada. Siapa yang disembunyikan identitasnya?" tegas Ipung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan proses hukum berjalan. "Penyidik sudah melakukan langkah-langkah, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor. Kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk mengidentifikasi barang bukti secara ilmiah," jelasnya. Hingga saat ini, enam saksi telah diperiksa.
Kasus ini menyoroti kerentanan perempuan dalam situasi darurat medis yang berujung pada kriminalisasi. Di Indonesia, kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga masih menjadi isu serius. Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap istri menempati urutan tertinggi dalam ranah personal. Pengamat hukum pidana dari Universitas Udayana, Dr. I Made Wirya Darma, menilai bahwa penerapan Pasal 401 KUHP dalam konteks ini perlu dikaji ulang. "Unsur penggelapan asal-usul mensyaratkan adanya niat jahat dan kerugian nyata. Dalam kasus darurat medis, sulit membuktikan unsur kesengajaan," ujarnya.
Ipung berharap laporan ini segera dihentikan. "Kami hanya ingin proses ini tidak berlarut-larut. Ibu KC sudah cukup menderita," tuturnya. Sementara itu, hubungan rumah tangga KC dan RSL sudah renggang sejak Januari 2026, dan mereka tidak tinggal bersama sejak usia kehamilan KC dua bulan.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang sensitif gender. Apakah polisi akan mempertimbangkan aspek medis dan psikologis sebelum melanjutkan penyidikan? Atau justru akan memperketat interpretasi Pasal 401 KUHP? Publik menanti langkah Polresta Denpasar.



