Pertamina Perketat Razia BBM Subsidi di Sumbar: 31 SPBU Kena Sanksi, Modus QR Code Ganda Terungkap
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat mendapat pembinaan atau sanksi sejak Januari hingga Agustus 2026 akibat pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
- Modus pelanggaran yang terungkap antara lain pengisian ke kendaraan yang tak berhak, penggunaan QR Code tidak sesuai, dan transaksi berulang dengan QR Code yang sama.
- Pertamina tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki tata kelola dengan menjalin KSO dengan Pertamina Retail untuk 6 SPBU di Sumbar.

PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumatra Barat setelah menemukan praktik penyalahgunaan yang merugikan hak masyarakat. Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Pesisir Selatan, petugas mendapati sejumlah SPBU melakukan pengisian ke kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, menggunakan QR Code yang tidak cocok, serta memakai QR Code yang sama secara berulang untuk transaksi. Temuan ini menjadi alarm bagi pengelola SPBU lain di daerah tersebut untuk segera membenahi diri.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah menjatuhkan pembinaan maupun sanksi kepada 31 SPBU di Sumatra Barat. Angka ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan Subsidi Tepat, sebuah program yang dirancang untuk memastikan BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh mereka yang berhak. Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas, baik melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi," ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (5/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentoleransi kebocoran distribusi yang selama ini menjadi keluhan publik. Selain penindakan, perusahaan juga melakukan penguatan tata kelola dengan menggandeng Pertamina Retail melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO). Hingga 2026, enam SPBU di Sumatra Barat telah menjalani KSO, dua di antaranya merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pengawasan.
Langkah Pertamina ini patut diapresiasi, namun juga memunculkan pertanyaan: apakah sanksi dan KSO cukup untuk memberantas praktik nakal di lapangan? Pengamat energi dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai bahwa pengawasan berbasis teknologi seperti QR Code perlu diperkuat dengan audit rutin dan transparansi data. "Tanpa pengawasan yang konsisten, modus pelanggaran akan terus berkembang," katanya. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti yang telah dilakukan Pertamina dengan Polda Sumatra Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama di Sumatra Barat, pengawasan ini adalah angin segar. Selama ini, penyalahgunaan BBM subsidi sering kali membuat antrean panjang di SPBU dan kelangkaan pasokan. Dengan adanya penindakan, diharapkan distribusi menjadi lebih adil. Namun, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Contact Center 135. Partisipasi publik ini menjadi kunci keberhasilan program Subsidi Tepat.
Ke depan, Pertamina perlu memastikan bahwa sanksi yang diberikan bersifat progresifโmulai dari pembinaan, denda, hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar berat. Pertanyaan yang mengemuka: apakah langkah tegas ini akan diikuti dengan perluasan pengawasan ke daerah-daerah lain di Indonesia yang rawan kebocoran? Jika ya, maka program Subsidi Tepat benar-benar akan menjadi tameng bagi anggaran negara dan keadilan sosial bagi rakyat kecil.



