Polri Belum Jaring Korporasi dalam Kasus Karhutla: 113 Tersangka Masih Didominasi Perorangan
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri mencatat 113 tersangka karhutla seluruhnya merupakan individu, sementara korporasi belum tersentuh karena minimnya bukti keterlibatan langsung.
- Mayoritas pembakaran lahan dilakukan untuk membuka area pertanian atau perkebunan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, menurut hasil pemeriksaan sementara.
- Penegakan hukum terhadap perusahaan masih terbuka lebar, namun aparat menekankan perlunya alat bukti yang kuat sebelum menetapkan badan usaha sebagai tersangka.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia masih jauh dari kata tuntas. Hingga awal September 2026, Kepolisian RI baru menetapkan 113 orang sebagai tersangka dari 169 laporan polisi yang masuk โ dan seluruhnya merupakan pelaku perorangan, bukan korporasi. Padahal, publik kerap menduga keterlibatan perusahaan perkebunan dalam praktik pembakaran lahan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka adalah pemilik lahan hak milik yang membuka lahan dengan cara membakar. โMotifnya didominasi pembukaan lahan, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,โ ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/9/2026). Ia menambahkan, sebagian pelaku bahkan tidak berniat membakar, tetapi api menjalar dari aktivitas memasak atau perapian di lokasi.
Keterangan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengapa Polri belum menetapkan satu pun perusahaan sebagai tersangka. Menurut Pipit, penyidik masih mendalami sejumlah informasi yang mengarah pada keterlibatan korporasi. โJika ditemukan bukti yang cukup, kami akan menindak tegas sesuai perintah pimpinan,โ tegasnya. Namun, tanpa alat bukti yang kuat โ seperti dokumen izin, saksi ahli, atau jejak pembakaran yang jelas โ menjerat badan usaha bukan perkara sederhana.
Di sisi lain, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan skala karhutla tahun ini masih mengkhawatirkan. Sebanyak 155 titik api terpantau di tujuh provinsi prioritas, dengan konsentrasi terbesar di Kalimantan Tengah (63 titik) dan Kalimantan Barat (30 titik). Sumatera Selatan, yang sebelumnya menjadi sorotan karena kualitas udaranya memburuk, kini mencatat 13 titik api โ menyusul Jambi, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat yang masing-masing memiliki 13โ19 titik.
Untuk memadamkan api di area yang sulit dijangkau, BNPB mengerahkan puluhan helikopter water bombing. Hingga pekan pertama September, lebih dari 3,8 juta liter air telah ditumpahkan dari udara. Kalimantan Selatan menjadi prioritas utama dengan 1,3 juta liter air dan lima unit helikopter dikerahkan โ menandakan tingkat keparahan yang lebih tinggi dibanding provinsi lain.
Dari perspektif hukum, lambatnya penetapan tersangka korporasi bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung Nomor 577/B/PK/2019, pertanggungjawaban pidana korporasi membutuhkan pembuktian yang lebih rumit: harus ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau kebijakan dari pengurus yang menguntungkan perusahaan. Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai Polri perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melacak rantai kepemilikan lahan hingga ke pemegang konsesi.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga kredibilitas di mata dunia. Karhutla yang berulang setiap tahun memicu asap lintas batas, merusak ekosistem gambut, dan mempercepat perubahan iklim. Jika korporasi terus lolos dari jerat hukum, investor asing dan mitra dagang โ terutama yang mensyaratkan produk bebas deforestasi โ bisa semakin skeptis terhadap komitmen keberlanjutan Indonesia.
Ke depan, publik menunggu apakah Polri akan berani menetapkan perusahaan sebagai tersangka, seperti yang pernah terjadi pada kasus kebakaran lahan di Riau beberapa tahun silam. Tekanan untuk transparansi pun semakin besar, mengingat data BNPB menunjukkan titik api masih mudah muncul di musim kemarau. Pertanyaannya, akankah aparat bergerak sebelum asap kembali menyelimuti langit Sumatera dan Kalimantan, atau penegakan hukum baru berjalan setelah kerugian lingkungan dan ekonomi semakin membengkak?



