Cagar Alam Jantho Terkoyak Tambang Ilegal: Ancaman bagi Orangutan dan Jutaan Warga Hilir
Baca dalam 60 detik
- Luas kerusakan Cagar Alam Jantho akibat PETI melonjak 21 kali lipat dalam tiga tahun, mencapai 14,36 hektar.
- Walhi Aceh mencatat total area terdampak di Kecamatan Jantho mencapai 102,69 hektar, termasuk hutan lindung dan badan air.
- Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak penegak hukum bertindak tegas sebelum kerusakan ekologis meluas ke DAS Krueng Aceh.

Pertambangan emas ilegal di Aceh Besar telah melampaui batas kewajaran: kawasan konservasi Cagar Alam Hutan Pinus Jantho—rumah bagi orangutan sumatera yang dilindungi—kini tercabik-cabik oleh puluhan ekskavator yang beroperasi tanpa izin. Data terbaru dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menunjukkan bahwa sejak 2023 hingga Mei 2026, sekitar 14,36 hektar cagar alam tersebut rusak akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Angka ini merupakan bagian dari 102,69 hektar kawasan di Kecamatan Jantho yang terdampak, melonjak drastis dari 4,87 hektar pada awal 2023.
Kerusakan tidak hanya terbatas pada cagar alam. Analisis citra satelit Walhi mengungkap bahwa hutan lindung seluas 58,85 hektar, hutan produksi 19,12 hektar, dan badan air 10,35 hektar juga ikut tergerus. Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, menyebutkan bahwa puluhan alat berat diduga masih beroperasi di kawasan hutan Jantho. “Hasil pemantauan kami, ada puluhan ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan Jantho,” ujarnya. Lonjakan luas tambang ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat di hilir.
Dampak lingkungan sudah terasa nyata. Darwin, Imum Mukim Jantho, menuturkan bahwa air Sungai Krueng Aceh yang dulu jernih setiap Jumat karena para penambang libur, kini keruh setiap hari. Warga kesulitan menangkap ikan, dan mereka yang belum memiliki sumur tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai. Objek wisata Jembatan Warna-Warni di Desa Jalin pun sepi pengunjung karena air sungai yang keruh. “Jika aktivitas pertambangan ilegal tidak ditindak, yang hilang bukan hanya kawasan konservasi, tetapi juga fungsi ekologis yang menopang kehidupan jutaan penduduk di hilir,” ujar Darwin.
Masyarakat Jantho telah bersatu menolak tambang ilegal. Melalui musyawarah 13 gampong di Mukim Jantho, mereka sepakat menolak seluruh kegiatan PETI di hulu Krueng Aceh. Aliansi Jantho Bergerak, yang mewakili warga, mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak April 2026 ke Polres Aceh Besar dan BKSDA Aceh. Hanif, juru bicara aliansi, mengatakan bahwa akses menuju lokasi tambang diduga berasal dari Tangse, Kabupaten Pidie, dan telah masuk sekitar 12 kilometer ke wilayah Jantho. “Cagar alam saja sudah dirambah, kondisi wilayah lain bisa lebih parah,” ujarnya.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengakui adanya kerusakan di tiga titik dalam cagar alam. Operasi gabungan yang dilakukan pada 16–20 Juni 2026 tidak menemukan alat berat beroperasi, tetapi petugas merubuhkan camp pekerja dan peralatan yang ditemukan. “Pengawasan kawasan konservasi akan terus diperketat melalui patroli rutin serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya. Namun, masyarakat meragukan efektivitas tindakan tersebut mengingat aktivitas ilegal telah berlangsung selama tiga tahun tanpa penindakan berarti.
Cagar Alam Jantho memiliki nilai strategis tinggi. Selain sebagai kawasan konservasi yang ditetapkan sejak 1984, kawasan ini sejak 2011 menjadi lokasi reintroduksi orangutan sumatera (Pongo abelii). Hutan dataran rendah ini dipilih karena ketersediaan pakan melimpah dan tidak adanya populasi orangutan liar, sehingga aman bagi pelepasliaran individu hasil penyelamatan. Kawasan ini juga menjadi habitat siamang, beruang madu, rusa sambar, dan berbagai jenis burung. Kerusakan akibat tambang ilegal mengancam keberhasilan program reintroduksi dan kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut.
Ke depan, pertanyaan besar menggantung: apakah aparat penegak hukum mampu menghentikan laju kerusakan sebelum cagar alam kehilangan fungsi ekologisnya? Masyarakat Jantho dan pegiat lingkungan menunggu tindakan nyata, bukan sekadar operasi temporer. Jika tidak, bukan hanya orangutan yang terancam, tetapi juga masa depan air bersih bagi jutaan warga Aceh di hilir.



