Vonis Banding Kasus Andrie Yunus Dikecam: Peradilan Militer Dinilai Sarana Impunitas
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menyiram air keras ke aktivis HAM Andrie Yunus, tanpa pemecatan.
- Para pakar hukum menilai peradilan militer kerap menjadi ajang melindungi pelaku, bukan mencari keadilan bagi korban sipil.
- Tim advokasi mendesak MA, KY, dan MK untuk mengawal kasus ini dan merevisi UU TNI agar perkara sipil diadili di pengadilan umum.

Putusan banding yang meringankan hukuman dua oknum TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memicu gelombang kritik. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dinilai telah mengukuhkan praktik impunitas, di mana pelaku kekerasan justru mendapat keringanan dan tetap mempertahankan statusnya sebagai prajurit.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengubah vonis Sersan Dua Mar Edi Sudarko dari 3 tahun penjara dan pemecatan menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Nasib serupa dialami Letnan Satu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, yang hukumannya dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, juga tanpa pemecatan. Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka, tetap menerima vonis yang sama dengan tingkat pertama, masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan. Herdiansyah Hamzah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyatakan bahwa ia telah memprediksi hasil ini sejak awal. Menurutnya, peradilan militer kerap menjadi "forum akal-akalan" yang dirancang untuk melindungi anggota TNI dan aktor intelektual di balik kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa vonis ringan semacam ini bukanlah hal baru, melainkan pola yang berulang dalam sistem peradilan militer Indonesia.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, sependapat. Ia menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diadili di pengadilan umum sejak awal, karena merupakan tindak pidana umum, bukan pelanggaran militer murni. Fickar menegaskan bahwa pengadilan militer hanya berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan perang atau kedinasan militer, bukan kasus kriminal yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Kritik juga datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Andrie Yunus. Mereka menyoroti ketidakjelasan amar putusan banding yang tidak secara eksplisit menyebut nasib sanksi pemecatan. Publik menafsirkan hal ini sebagai penghapusan sanksi tersebut, yang semakin memperkuat citra peradilan militer sebagai infrastruktur impunitas. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim secara transparan, serta mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi UU TNI agar perkara tindak pidana umum dengan korban sipil dapat ditarik ke peradilan umum.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Pola vonis ringan di peradilan militer juga terlihat dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya pelajar SMP di Medan, di mana Sersan Satu Riza Pahlivi hanya dihukum 10 bulan penjara, jauh dari tuntutan awal. Demikian pula kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, di mana para terdakwa justru mendapat keringanan di tingkat banding. Data ini menunjukkan bahwa peradilan militer sering kali gagal memberikan rasa keadilan, terutama ketika korban adalah warga sipil.
Herdiansyah juga menyoroti sikap kepolisian yang dinilai membangkang terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan pengusutan kasus ini lebih lanjut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya patuh pada perintah pengadilan, dan mendesak Presiden untuk turun tangan memastikan keadilan ditegakkan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Mahkamah Konstitusi akan berani mengabulkan uji materi UU TNI dan mengubah lanskap peradilan militer di Indonesia. Jika tidak, publik akan terus memandang peradilan militer sebagai tembok pembatas keadilan, bukan sebagai institusi yang menegakkan hukum.



