Satgas PKH Tetap Jalan Tanpa Ketua Definitif, Laporan Penertiban Segera Diserahkan ke Publik
Baca dalam 60 detik
- Meski jabatan ketua kosong sejak Juli, Satgas PKH terus menindak pelanggaran kawasan hutan dan tambang ilegal.
- Presiden Prabowo menerima laporan perkembangan penertiban dalam rapat terbatas di Hambalang, Jumat (4/9/2026).
- Pemerintah berencana mengumumkan hasil kerja satgas pada pekan kedua September 2026, menandai babak baru penegakan hukum lingkungan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tetap menjalankan mandatnya meskipun kursi ketua belum terisi sejak mundurnya Febrie Adriansyah pada Juli lalu. Dalam rapat yang digelar di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2026), jajaran pimpinan satgas melaporkan perkembangan penanganan pelanggaran kawasan hutan dan aktivitas penambangan ilegal. Pemerintah berencana mengumumkan hasil kerja tersebut kepada publik pada pekan kedua September 2026.
Pertemuan itu berlangsung hanya beberapa jam setelah Prabowo tiba kembali di Jakarta dari kunjungan kenegaraan di Vladivostok, Rusia. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi di Hambalang menunjukkan bahwa isu penertiban kawasan hutan menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tampak hadir dalam agenda tersebut.
Kekosongan kepemimpinan Satgas PKH sendiri menjadi sorotan. Febrie Adriansyah memilih mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus ketua satgas, namun tim di lapangan tidak berhenti bekerja. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan tetap berjalan di luar hiruk-pikuk pergantian pejabat. Para analis menilai keputusan untuk tetap melapor langsung kepada presiden merupakan upaya menjaga akuntabilitas di tengah transisi kepemimpinan.
Satgas PKH dibentuk dengan mandat memberantas praktik perambahan hutan dan tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Kehadiran satgas ini merupakan respons atas lemahnya pengawasan di kawasan hutan yang kerap tumpang tindih dengan kepentingan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari ancaman deforestasi yang masih tinggi serta konflik agraria yang berulang di berbagai daerah.
Keputusan untuk mengumumkan hasil kerja satgas dalam waktu dekat menjadi penting bagi publik. Masyarakat selama ini kerap mempertanyakan efektivitas satgas yang dibentuk dengan gegap gempita namun hasilnya tidak pernah transparan. Pengumuman tersebut diharapkan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan, sekaligus menjawab kritik bahwa penertiban hanya menyasar pelaku kecil sementara korporasi besar luput dari jerat hukum.
Para pengamat hukum lingkungan menilai bahwa laporan yang akan disampaikan harus mencakup data yang jelas, mulai dari luas kawasan yang diamankan, jumlah tersangka, hingga nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Tanpa data yang kredibel, pengumuman tersebut hanya akan menjadi seremonial belaka. Selain itu, transparansi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam memberantas praktik ilegal yang selama ini menggerus sumber daya alam Indonesia.
Ke depan, publik akan mencermati apakah pengumuman hasil kerja Satgas PKH pada September ini akan diikuti dengan langkah hukum yang konsisten terhadap para pelaku, baik di tingkat lokal maupun nasional. Pertanyaan yang menggantung adalah: mampukah satgas ini mempertahankan kinerjanya tanpa ketua definitif, dan akankah ada figur baru yang ditunjuk untuk memimpinnya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan kredibilitas penegakan hukum lingkungan di era pemerintahan saat ini.



