Perang Hukum News Corp vs Brave: Siapa yang Akan Menguasai Konten untuk AI?
Baca dalam 60 detik
- News Corp menggugat balik Brave Software atas tuduhan pencurian konten untuk dijual ke perusahaan AI, memicu pertarungan hukum baru di era kecerdasan buatan.
- Brave sebelumnya menggugat News Corp agar praktik pengindeksan dan penjualan ringkasan artikel dinyatakan legal, namun kini berbalik menjadi tergugat.
- Kasus ini berpotensi membentuk preseden penting bagi industri media dan AI global, termasuk dampaknya terhadap model bisnis konten di Indonesia.

News Corp, perusahaan media raksasa di balik Wall Street Journal dan New York Post, melayangkan gugatan balik terhadap Brave Software, pengembang peramban web yang juga mengoperasikan mesin pencari independen. Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan federal Oakland, California, Selasa lalu, News Corp menuduh Brave melakukan "pencurian terang-terangan" dengan mengambil dan menjual versi artikel berhak cipta kepada perusahaan kecerdasan buatan (AI) tanpa izin.
Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa yang dimulai tahun lalu, ketika Brave lebih dulu menggugat News Corp pada Maret 2025. Saat itu, Brave meminta deklarasi pengadilan bahwa praktiknya—mengindeks konten, menyediakan cuplikan, dan ringkasan tingkat tinggi—termasuk dalam doktrin "penggunaan wajar" (fair use). Namun, News Corp menolak dan mengirimkan surat penghentian dan penghentian (cease-and-desist), yang kemudian memicu gugatan preemptif dari Brave.
Dalam gugatan baliknya, News Corp mengeklaim bahwa tindakan Brave tidak mendekati batas legal penggunaan wajar. "Semakin banyak konten yang disalin dan dijual Brave, semakin besar pendapatan yang dihasilkan, dan semakin kecil insentif bagi perusahaan AI untuk menegosiasikan lisensi dengan penerbit yang memproduksi konten tersebut," demikian bunyi gugatan tersebut. News Corp menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya, plus hingga 150.000 dolar AS per pelanggaran, serta perintah pengadilan untuk menghentikan praktik Brave.
Pertarungan hukum ini mencerminkan ketegangan yang semakin memanas antara industri media dan perusahaan teknologi yang memanfaatkan konten berhak cipta untuk melatih model AI. Brave, yang berbasis di San Francisco, berargumen bahwa praktiknya adalah penggunaan wajar dan justru News Corp yang menghambat inovasi AI—yang disebut Brave sebagai "inovasi terpenting abad ini." Namun, News Corp membantah keras. CEO Robert Thomson menyebut tindakan Brave sebagai "penjarahan" yang mencerminkan "pengabaian terang-terangan" terhadap kerusakan cara informasi disebarluaskan. "Era perdagangan teknologi murahan ini harus berakhir jika jurnalisme ingin memiliki masa depan yang berkelanjutan," ujar Thomson dalam pernyataan resmi.
Bagi Indonesia, sengketa ini memiliki implikasi strategis. Di tengah maraknya penggunaan AI generatif oleh perusahaan lokal, model bisnis konten berita—yang selama ini bergantung pada iklan dan langganan—terancam tergerus. Jika praktik seperti Brave dinyatakan legal, penerbit Indonesia bisa kehilangan kendali atas konten mereka, sementara perusahaan AI asing atau lokal dapat memanfaatkannya tanpa kompensasi yang layak. Sebaliknya, jika News Corp menang, hal itu bisa mendorong adopsi model lisensi konten yang lebih ketat, yang mungkin memberatkan startup AI lokal. Regulator Indonesia, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mencermati perkembangan ini untuk merumuskan kebijakan yang melindungi hak cipta sekaligus mendorong inovasi AI.
Brave sendiri mengakui posisinya sebagai pemain kecil di pasar mesin pencari AS, yang didominasi Google dan Microsoft Bing. Namun, gugatan ini bisa menjadi ujian bagi seberapa jauh perusahaan kecil dapat menantang raksasa media. Dengan kedua belah pihak bersikeras pada posisi masing-masing, pengadilan harus memutuskan batas antara penggunaan wajar dan pelanggaran hak cipta di era AI. Pertanyaan yang menggantung: apakah inovasi teknologi harus mengorbankan keberlanjutan jurnalisme, atau justru sebaliknya?



