RUU Reforma Agraria Dikebut, Target Disahkan pada Hari Tani Nasional
Baca dalam 60 detik
- DPR menargetkan RUU Agraria rampung dan disahkan menjadi UU pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
- Data KPA mencatat 341 konflik agraria di 33 provinsi sepanjang 2025, dengan luas lahan lebih dari 914 ribu hektare.
- Pengesahan RUU ini dinilai krusial untuk mengubah pendekatan negara dari kriminalisasi menuju restorative justice.

DPR berupaya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dalam hitungan pekan, dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dan belum terselesaikan secara regulasi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa percepatan ini bukan karena penyusunan yang tergesa-gesa, melainkan sebagai jawaban atas persoalan pertanahan yang sudah berlarut-larut. Menurutnya, RUU ini merupakan upaya untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Urgensi pengesahan RUU ini tidak terlepas dari data yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sepanjang 2025, tercatat 341 konflik agraria yang tersebar di 33 provinsi, melibatkan lahan seluas 914.547 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Angka ini meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut tidak hanya soal sengketa kepemilikan, tetapi juga tumpang tindih perizinan, tata ruang, serta status kawasan hutan dan nonhutan antara masyarakat, korporasi, dan negara.
Dampak konflik agraria pun meluas hingga ke ranah kriminalisasi dan kekerasan. KPA mencatat sepanjang 2025 ada 404 orang yang dikriminalisasi, 312 orang mengalami kekerasan, 19 orang tertembak, dan satu orang tewas. Situasi ini diperparah bagi masyarakat adat, yang wilayahnya kerap tumpang tindih dengan konsesi perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun proyek pembangunan. Ketidakpastian hukum atas tanah ulayat menjadi persoalan yang tak kunjung usai.
Proses legislasi RUU ini sebenarnya sudah dimulai sejak 24 Agustus 2026, ketika RUU tersebut disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Selanjutnya, Baleg berencana membawa RUU ini ke Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026 untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Sehari setelahnya, dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, sambil menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Target Baleg, seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan dan RUU disahkan menjadi UU paling lambat 24 September 2026.
Di sisi lain, dorongan untuk mengubah pendekatan negara terhadap konflik agraria juga mengemuka. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III dan Bareskrim, KPA mendorong agar konflik struktural agraria tidak otomatis diperlakukan sebagai perkara pidana. Komisi III meminta perubahan persepsi kepolisian menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis, termasuk penangguhan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik struktural agraria. Bareskrim sendiri telah melakukan supervisi dan verifikasi terhadap 147 kasus di 11 provinsi. Dari proses tersebut, 5 kasus dihentikan pada tahap penyelidikan, 3 dihentikan pada tahap penyidikan, dan 10 kasus dinilai berpotensi diselesaikan melalui restorative justice.
Meski demikian, draf pasal-pasal RUU belum dibagikan ke publik. Bob Hasan menyatakan bahwa hal ini karena masih dalam tahap penyusunan. Baleg berjanji akan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan pemangku kebijakan serta membuka ruang partisipasi publik. KPA bahkan menyebut pengesahan RUU pada Hari Tani Nasional akan menjadi "kado" bagi rakyat.
Langkah DPR yang mengebut pembahasan RUU Reforma Agraria ini menuai harapan sekaligus kritik. Di satu sisi, percepatan ini dinilai sebagai momentum politik yang tepat untuk menyelesaikan masalah struktural yang sudah mengakar. Di sisi lain, proses yang terlalu cepat tanpa partisipasi publik yang memadai dapat mengulang kegagalan reforma agraria di masa lalu. Pertanyaannya, akankah DPR benar-benar melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan, atau justru mengesahkan RUU secara kilat tanpa kajian mendalam?



