Kebijakan Visa Jepang Makin Ketat: Wirausahawan Asing Mulai Angkat Kaki
Baca dalam 60 detik
- Perubahan mendadak syarat modal bisnis manager visa memaksa pengusaha asing seperti Ray Hoe meninggalkan Jepang, meski telah berinvestasi besar.
- Pengacara administrasi Junko Watabe memprediksi arus keluar warga asing akan semakin deras, seiring rencana pemerintah memperketat jalur permanent residency.
- Kebijakan ini berpotensi mengikis daya saing Jepang sebagai tujuan investasi dan tenaga kerja terampil di Asia, membuka peluang bagi negara lain termasuk Indonesia.

Kebijakan imigrasi Jepang yang tiba-tiba diperketat mulai menuai korban. Ray Hoe, pengusaha asal Singapura, harus rela meninggalkan Negeri Sakura pada 18 Juli lalu setelah gagal memperpanjang visa manajer bisnisnya. Padahal, ia telah membeli sebuah ryokan berusia 77 tahun di Toyama dan berencana membuka hotel baru dalam waktu dekat.
Kisah Hoe hanyalah satu dari sekian banyak wajah frustrasi di balik aturan baru yang mensyaratkan modal usaha minimal 30 juta yen (sekitar Rp3,1 miliar). Bagi Hoe, yang memiliki pengalaman panjang di bisnis properti dan ritel, aturan itu terasa tidak masuk akal. "Sebagai pebisnis, saya sadar tidak butuh 30 juta yen untuk usaha apparel. Itu seperti membuang uang," ujarnya, menggambarkan kebingungannya saat harus memutar haluan dari rencana awal membuka toko pakaian di Osaka.
Perubahan kebijakan yang berlangsung cepat ini memaksanya mempercepat pembelian ryokan di Toyama pada November tahun lalu. Namun, ia harus berhadapan dengan birokrasi yang rumit: tanpa izin hotel, bank menolak membukakan rekening korporasi; tanpa rekening, ia kesulitan menunjukkan bukti pendapatan yang menjadi syarat perpanjangan visa. Akibatnya, ketika izin hotel baru terbit pada pertengahan Juni, sudah terlambat. Dua jam setelah pemeriksaan imigrasi di Osaka, kartu residensinya dilubangi dan ia diperintahkan keluar dari Jepang.
Kisah Hoe mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas. Junko Watabe, perwakilan Legal Support Group Beyond di Tokyo, menilai penguatan persyaratan permanent residency yang diusulkan pemerintah Perdana Menteri Sanae Takaichi akan "mempercepat" tren keluarnya warga asing. Watabe memperkirakan jumlah pemegang visa kerja umum, seperti engineer atau spesialis humaniora, akan menurun. "Akan terjadi polarisasi antara segelintir profesional berketerampilan tinggi dan pekerja 'kerah biru' sementara," katanya.
Di balik target menciptakan "masyarakat yang tertib", kebijakan ini menyimpan ironi. Di satu sisi, Jepang ingin menarik 60 juta turis pada 2030 dan membutuhkan tenaga asing untuk menopang ekonominya yang menua. Di sisi lain, aturan yang kian sempit justru mengusir mereka yang sudah lama berkontribusi. Ephrem Haile, pria asal Ethiopia yang telah tinggal di Jepang sejak 2004 dan mengelola restoran Little Ethiopia di Tokyo bersama istrinya, adalah contoh lain. Meski telah membayar pajak dan memiliki anak yang lahir di Jepang, ia tak bisa mengajukan permanent residency karena status visanya yang selalu diperpanjang tahunan. Kini, ia dihadapkan pada tuntutan mengumpulkan modal 30 juta yen dalam tiga tahunโsebuah angka yang mustahil bagi restoran kecilnya.
Bagi Indonesia, fenomena ini menghadirkan peluang sekaligus pelajaran. Di tengah persaingan global untuk menarik investasi dan talenta, kebijakan imigrasi yang kaku dapat menjadi penghalang. Sebaliknya, kemudahan berusaha dan kepastian hukum menjadi magnet bagi wirausahawan asing. Indonesia sendiri tengah berupaya menarik investasi asing di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; pengalaman Jepang menunjukkan bahwa stabilitas regulasi adalah kunci.
Pertanyaannya kini, apakah Jepang akan mengoreksi kebijakannya sebelum terlambat? Atau justru semakin banyak pengusaha seperti Ray Hoe yang memilih membawa modal dan mimpinya ke negara lain yang lebih ramah? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun sinyal yang dikirim saat ini tidaklah positif bagi masa depan Jepang sebagai destinasi investasi global.



