RUU Satu Data Indonesia Disahkan DPR: Langkah Awal Menuju Tata Kelola Data Nasional
Baca dalam 60 detik
- DPR resmi menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif, membuka jalan bagi pembahasan bersama pemerintah.
- RUU ini diharapkan menyatukan data antarlembaga, mengurangi duplikasi, dan meningkatkan efisiensi kebijakan berbasis data.
- Pembahasan akan berlangsung selama masa reses, menandai percepatan legislasi di tengah kebutuhan data terintegrasi.

Rapat Paripurna DPR ke-26 yang menutup masa sidang V 2025-2026 pada Selasa (21/7) mengesahkan dua rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, salah satunya adalah RUU Satu Data Indonesia. Langkah ini menandai komitmen legislatif untuk menyatukan data pemerintah dalam satu platform terintegrasi, sebuah kebutuhan yang mendesak di era digital.
RUU yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ini akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan data nasional yang lebih terpadu. Selama ini, data antar kementerian dan lembaga sering tumpang tindih, tidak sinkron, dan sulit diakses, menghambat efektivitas kebijakan publik. Dengan adanya RUU Satu Data, diharapkan setiap instansi memiliki standar data yang sama, sehingga informasi yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain RUU Satu Data, DPR juga mengesahkan RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif. Kedua RUU ini akan segera dibahas bersama pemerintah setelah DPR menerima daftar inventarisir masalah (DIM) dari eksekutif. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan kedua RUU tersebut akan dimulai selama masa reses sebulan ke depan, menandai percepatan proses legislasi.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan. โSaatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?โ tanya Puan, yang langsung disambut persetujuan bulat. Proses ini menunjukkan dukungan lintas fraksi terhadap pentingnya tata kelola data nasional.
Bagi Indonesia, RUU Satu Data memiliki implikasi strategis. Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan ekonomi digital yang tumbuh pesat, data yang terintegrasi akan memperkuat perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengawasan. Namun, tantangan seperti keamanan data, privasi, dan kesiapan infrastruktur teknis masih perlu diantisipasi. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya mengatur interoperabilitas, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana DIM dari pemerintah akan mengisi detail teknis RUU ini. Apakah aturan turunan akan cukup fleksibel mengakomodasi perkembangan teknologi? Atau justru menjadi hambatan birokrasi baru? Jawabannya akan menentukan apakah RUU Satu Data benar-benar menjadi solusi atau sekadar dokumen lain di atas kertas.



