Revisi Hukum Acara Pidana Jepang: Harapan Palsu bagi Korban Salah Vonis
Baca dalam 60 detik
- Jepang mengesahkan revisi pertama hukum acara pidana pasca-Perang Dunia II, namun aturan baru justru membatasi akses bukti dan memperkuat posisi jaksa.
- Pembatasan pengungkapan bukti dan larangan penggunaan di luar sidang dikhawatirkan menghambat advokasi publik terhadap kasus salah vonis.
- Tanpa perubahan mendasar, sistem ini gagal menjawab penderitaan korban seperti Iwao Hakamada yang menunggu 43 tahun untuk pembebasan.

Jepang resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pertama sejak era pasca-Perang Dunia II, tetapi alih-alih membawa angin segar bagi korban salah vonis, aturan baru ini justru menuai kritik tajam karena dinilai tidak mampu memberikan keadilan yang cepat dan menyeluruh. Revisi yang mulai berlaku ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peninjauan kembali (retrial) yang selama ini dinilai timpang, namun kenyataannya, sejumlah pasal kontroversial berpotensi memperparah situasi.
Sejak lama, sistem peradilan Jepang dikenal dengan praktik "kesenjangan peninjauan kembali" (retrial disparities), di mana keputusan bergantung pada hakim yang menangani perkara. Revisi ini memang memperkenalkan aturan prosedural yang lebih jelas, namun efektivitasnya dipertanyakan. Salah satu poin krusial adalah pembatasan pengungkapan bukti. Pengadilan kini hanya dapat memerintahkan jaksa menyerahkan bukti yang terkait langsung dengan alasan permohonan peninjauan kembali, bukan seluruh berkas perkara. Padahal, dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Prefektur Shiga, negatif film foto yang diserahkan jaksa atas rekomendasi pengadilan menjadi kunci pembuktian. Dengan aturan baru, risiko jaksa menolak membuka bukti di luar perintah menjadi lebih besar.
Lebih jauh, pemohon peninjauan kembali tidak mengetahui daftar bukti secara utuh. Meskipun ada desakan di Parlemen untuk mewajibkan pengungkapan daftar bukti, pemerintah tetap menolak. Akibatnya, proses pengungkapan bukti sangat bergantung pada itikad baik pengadilan dan jaksa. Sayangnya, sikap jaksa selama ini dinilai tidak kooperatif. Dalam kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Fukui, laporan investigasi yang membebaskan Shoji Maekawa dalam peninjauan kembali ternyata sudah diketahui jaksa sejak sidang pertama, tetapi baru diungkap 19 tahun kemudian setelah permohonan pertama diajukan. Kantor Kejaksaan Agung hanya menyatakan "menyesali ketidakpercayaan publik", tanpa permintaan maaf langsung kepada Maekawa.
Selain itu, revisi ini menambahkan larangan penggunaan bukti yang diungkapkan di luar prosedur peninjauan kembali, dengan ancaman pidana. Aturan ini berpotensi menghambat pengacara dan aktivis yang selama ini membocorkan bukti ke media untuk mengungkap kejanggalan investigasi. Mengingat proses peninjauan kembali bersifat tertutup, peran media sangat vital dalam menyuarakan hak publik untuk tahu. Pemerintah beralasan larangan itu untuk melindungi privasi, namun kritikus menilai pendekatan individual sudah cukup tanpa perlu pelarangan menyeluruh.
Tak hanya itu, hak jaksa untuk mengajukan banding atas keputusan pembukaan peninjauan kembali tetap dipertahankan, meskipun dalam pembahasan awal Partai Demokrat Liberal (LDP) prinsipnya akan dilarang. Banding semacam ini kerap digunakan untuk memperpanjang proses dan menghalangi pembebasan. Dengan alasan "alasan yang cukup", praktik ini diprediksi tidak akan berubah.
Kementerian Kehakiman Jepang, yang didominasi jaksa, disebut enggan merevisi sistem ini. Mereka justru menyusun rancangan undang-undang secara tergesa-gesa untuk mengantisipasi inisiatif lintas partai di Parlemen yang mengusulkan aturan lebih progresif. Usulan tersebut mencakup pengungkapan bukti yang fleksibel dan pelarangan banding jaksa. Dengan demikian, revisi yang disahkan jelas lebih lemah dalam memberikan perlindungan bagi korban salah vonis.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Di Indonesia, kasus salah vonis seperti Sengkon dan Karta, atau pembunuhan berencana yang menimpa Burhanuddin, menunjukkan betapa lamanya proses peninjauan kembali dan sulitnya akses terhadap bukti. Jepang, yang selama ini dianggap sebagai negara maju dengan sistem hukum mapan, justru menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak selalu berjalan mulus. Pelajaran berharga adalah bahwa tekanan publik dan peran media sangat krusial dalam mendorong perubahan, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap kekuasaan kejaksaan.
Hideko Hakamada, saudara perempuan Iwao Hakamada, mengungkapkan kekecewaannya: "Saya pikir revisi ini akan lebih baik, tapi saya kecewa." Pernyataan itu mencerminkan kegagalan sistem hukum Jepang dalam menjawab penderitaan korban. Meskipun undang-undang ini memuat klausul peninjauan kembali setiap lima tahun, banyak pihak mendesak agar evaluasi dilakukan lebih cepat. Pertanyaan besarnya, akankah Jepang benar-benar belajar dari masa lalunya, atau justru mengulang kesalahan yang sama?



