Jepang Perketat Hukum: Kecepatan 50 km/jam di Atas Batas Bisa Dipenjara 20 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Aturan baru Jepang menetapkan batas kecepatan 50 km/jam di jalan biasa dan 60 km/jam di tol sebagai ambang batas 'berbahaya', dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Revisi undang-undang ini menjawab keluhan selama ini bahwa banyak kasus kecelakaan fatal hanya dijerat pasal lalai karena sulitnya membuktikan unsur kesengajaan.
- Pelanggaran di bawah ambang batas tetap bisa dikenai sanksi jika terjadi di zona rawan seperti dekat sekolah atau jalan licin, memberi ruang diskresi bagi aparat.

Jepang resmi memberlakukan undang-undang lalu lintas yang direvisi, Selasa (21/7), dengan menetapkan standar angka yang jelas untuk mengkategorikan mengemudi berbahaya โ sebuah langkah yang dinilai akan memudahkan aparat menjerat pelaku kecelakaan fatal yang sebelumnya kerap lolos dengan tuntutan ringan.
Dalam aturan baru yang disahkan parlemen beberapa bulan lalu, batas kecepatan 'tinggi' didefinisikan secara eksplisit: melaju setidaknya 50 kilometer per jam di atas batas maksimal di jalan biasa, dan 60 km/jam di jalan tol. Sementara itu, untuk kasus pengemudian dalam pengaruh alkohol, ambang kadar alkohol dalam napas ditetapkan sebesar 0,5 miligram per liter. Angka-angka ini menjadi patokan yang memudahkan polisi dan jaksa dalam menentukan apakah suatu peristiwa tergolong 'mengemudi berbahaya' atau sekadar kelalaian.
Sebelum revisi ini, banyak kasus tabrak lari atau kecelakaan maut yang hanya dijerat dengan pasal kelalaian karena jaksa kesulitan membuktikan unsur kesengajaan. Dengan adanya standar numerik, aparat dapat langsung mengklasifikasikan pelanggaran sebagai 'mengemudi berbahaya' tanpa perlu perdebatan panjang di pengadilan. Hal ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat, mengingat ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara โ jauh lebih berat dibandingkan kelalaian biasa.
Meski demikian, pemerintah Jepang menegaskan bahwa pelanggaran di bawah ambang batas tersebut tetap bisa dianggap berbahaya dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika pengemudi melaju 30 km/jam di atas batas di kawasan padat anak-anak pulang sekolah, atau di jalan yang tertutup es. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi polisi untuk menyesuaikan tuntutan berdasarkan situasi nyata di lapangan.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini bisa menjadi referensi dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa pada 2025, lebih dari 25 ribu orang tewas akibat kecelakaan di jalan raya, dengan faktor kecepatan dan alkohol sebagai penyumbang utama. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki definisi hukum yang eksplisit tentang 'mengemudi berbahaya' seperti yang diterapkan Jepang. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hanya mengatur batas kecepatan umum tanpa klasifikasi khusus untuk pelanggaran berat yang disengaja.
Ke depan, efektivitas aturan baru Jepang akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Apakah standar numerik ini cukup untuk menekan angka pelanggaran, atau justru memicu perdebatan baru di pengadilan? Yang jelas, Jepang telah mengambil langkah konkret untuk menjawab tuntutan publik akan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas.



