Persaingan Ketat Penerimaan Siswa Baru: 33 Sekolah Dasar di Singapura Kelebihan Pendaftar
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 33 sekolah dasar di Singapura mencatat kelebihan pendaftar pada fase 2B Penerimaan Siswa Baru 2026, dengan 31 di antaranya harus menjalani undian.
- Nanyang Primary School menjadi sekolah paling diminati dengan 52 pelamar untuk 20 kursi, diikuti Ai Tong School dan Pei Hwa Presbyterian Primary School.
- Kementerian Pendidikan Singapura telah memangkas total 1.460 kursi dibanding tahun sebelumnya sebagai respons terhadap penurunan jumlah anak usia sekolah.

Sebanyak 33 sekolah dasar di Singapura mengalami kelebihan pendaftar pada fase 2B Penerimaan Siswa Baru (P1) tahun 2026, memaksa 31 di antaranya menggelar undian untuk menentukan siswa yang diterima. Data Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) yang dirilis Kamis (23/7) menunjukkan angka ini sama dengan tahun sebelumnya, menandakan persaingan yang tetap ketat di tengah kebijakan pemangkasan kuota.
Fase 2B merupakan tahap terakhir bagi orang tua yang memiliki hubungan khusus dengan sekolah, seperti menjadi relawan atau mendapat dukungan dari gereja atau klan terkait. Setiap sekolah menyediakan 20 kursi pada fase ini. Nanyang Primary School di Bukit Timah menjadi sekolah dengan persaingan paling sengit: 52 anak memperebutkan 20 kursi. Disusul Ai Tong School di Bishan (51 pelamar untuk 20 kursi) dan Pei Hwa Presbyterian Primary School di Bukit Timah (46 pelamar untuk 21 kursi). Ketiga sekolah ini juga masuk dalam lima besar sekolah paling diminati pada fase 2B tahun lalu.
Dua sekolah lain yang masuk daftar teratas adalah Holy Innocents' Primary School di Hougang dan Kong Hwa School di Mountbatten. Fenomena ini terjadi di tengah kebijakan MOE yang memangkas jumlah kursi penerimaan siswa baru untuk sebagian besar sekolah dasar tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap penurunan signifikan jumlah anak usia sekolah yang diperkirakan terjadi mulai 2027 dan tahun-tahun berikutnya.
Menurut MOE, pemotongan kuota ini bertujuan meminimalkan kebutuhan merger atau relokasi sekolah serta menjaga persebaran geografis sekolah dasar yang baik bagi siswa di seluruh Singapura. Kebijakan ini berdampak langsung pada ketatnya persaingan di fase-fase awal pendaftaran. Pada fase 2B, prioritas penerimaan diberikan kepada warga negara Singapura yang tinggal dalam radius 1 km dari sekolah, kemudian 1-2 km, dan seterusnya, diikuti oleh penduduk tetap dengan kategori jarak yang sama.
Fase 2B sendiri diperuntukkan bagi orang tua yang telah menjadi relawan di sekolah paling lambat 1 Juli tahun sebelum pendaftaran, dengan minimal 40 jam pelayanan sukarela. Selain itu, orang tua yang mendapat dukungan dari gereja atau klan yang terafiliasi dengan sekolah, serta pemimpin akar rumput aktif yang mendapat rekomendasi, juga dapat mendaftar. Khusus untuk pemimpin akar rumput, mereka hanya bisa mendaftarkan anak ke sekolah dalam radius 2 km dari tempat tinggal.
Fase berikutnya, 2C, akan dibuka untuk semua siswa pada 28 Juli pukul 09.00 hingga 30 Juli pukul 16.30, dengan hasil diumumkan pada 11 Agustus. MOE sebelumnya menyatakan bahwa 40 kursi di setiap sekolah disediakan untuk fase 2C guna memastikan akses terbuka ke semua sekolah dasar. Dengan berkurangnya total kursi secara keseluruhan, persaingan di fase 2C diprediksi juga akan semakin ketat.
Bagi orang tua di Indonesia, fenomena ini menjadi cerminan bagaimana kebijakan zonasi dan prioritas jarak tempat tinggal dapat memicu persaingan tinggi di sekolah-sekolah favorit. Di Singapura, sistem undian dan prioritas kewarganegaraan menjadi instrumen untuk mengelola permintaan yang melonjak. Pertanyaannya, akankah kebijakan serupa di Indonesia, seperti sistem zonasi PPDB, mampu mengatasi ketimpangan akses pendidikan tanpa memicu praktik manipulasi alamat atau persaingan tidak sehat?



