Modal Awal PFII Bertahap, Danantara Siapkan Skema Investment Treaty
Baca dalam 60 detik
- DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dengan modal awal disetor secara bertahap melalui instrumen investment treaty.
- Pemerintah menggandeng pakar dari Dubai International Financial Centre dan Abu Dhabi Global Market untuk memastikan PFII sesuai standar global.
- Bali menjadi kandidat lokasi PFII, namun Menteri Keuangan menegaskan proyek ini bukan family office melainkan Kawasan Ekonomi Khusus sektor jasa keuangan.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR membuka babak baru bagi ambisi Indonesia menjadi hub keuangan global. Namun, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai CEO BPI Danantara, mengisyaratkan bahwa permodalan awal PFII tidak akan langsung mengucur deras, melainkan dilakukan secara bertahap dan melibatkan perjanjian investasi internasional.
โNanti kita juga ada masuk ke investment treaty dan yang lain-lainnya. Jadi pasti ada tahapannya,โ ujar Rosan di kompleks parlemen, Selasa (21/7/2026). Investment treaty sendiri merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang melindungi dan mendorong investasi lintas negara, menjadi instrumen kunci untuk menarik modal asing ke PFII.
Pemerintah tidak ingin sekadar membangun pusat keuangan biasa. PFII dirancang mengadopsi praktik terbaik dari Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Rosan menegaskan, โUntuk memastikan bahwa ini benar-benar sesuai dengan business practice yang ada, yang terbukti sudah berhasil seperti contohnya di Dubai.โ Langkah ini mengindikasikan bahwa Indonesia serius menciptakan ekosistem keuangan berstandar internasional, bukan sekadar kawasan bebas pajak biasa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa Bali menjadi kandidat kuat lokasi PFII. โDengan adanya perubahan geopolitik, maka Bali menjadi menarik,โ katanya di Jakarta, Senin (27/4/2026). Namun, ia menekankan bahwa regulasi harus disiapkan terlebih dahulu. Menariknya, Airlangga membuka opsi pengelolaan PFII oleh Danantara, meskipun idealnya pusat keuangan global dikelola lembaga non-pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi penting: PFII bukanlah family office seperti yang sempat ramai diperbincangkan. โSebetulnya bukan family office, nanti kawasan ekonomi khusus untuk financial sector,โ tegasnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Model yang dipilih adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor jasa keuangan, dengan acuan utama Dubai. Purbaya optimistis proyek ini bisa dikejar dalam waktu dekat, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu dan menunjuk Airlangga sebagai ketua tim pelaksana.
Bagi Indonesia, PFII bukan sekadar proyek prestise. Jika berhasil, pusat keuangan ini bisa menjadi pintu masuk investasi asing, menyerap tenaga kerja terampil, dan memperkuat posisi Indonesia di tengah pergeseran geopolitik global. Namun, tantangan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan kepastian insentif akan menjadi ujian nyata. Pertanyaan besarnya: mampukah Indonesia meniru kesuksesan Dubai tanpa terjebak dalam birokrasi yang rumit?



