Presiden Korea Selatan Desak Otoritas Pasar Bertindak atas ETF Leveraged Saham Tunggal
Baca dalam 60 detik
- Presiden Lee Jae Myung memerintahkan regulator keuangan untuk segera mengambil tindakan terkait ETF leveraged saham tunggal yang menyebabkan kerugian besar bagi investor ritel.
- Produk yang melacak Samsung Electronics dan SK hynix ini anjlok 16-20% sejak listing, memicu kritik karena risiko tinggi dan kurangnya perlindungan investor.
- Pemerintah telah menaikkan setoran minimum menjadi 30 juta won dan mewajibkan pembayaran tunai penuh, namun pengamat menilai langkah itu belum cukup.

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung secara terbuka mendesak otoritas jasa keuangan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap produk investasi berisiko tinggi berupa exchange-traded fund (ETF) leveraged saham tunggal, setelah penurunan tajam harga saham membuat investor ritel menderita kerugian besar. Dalam rapat kabinet pada Selasa (21/7), Lee memerintahkan Ketua Komisi Jasa Keuangan (FSC) untuk menerapkan tindakan yang diperlukan secara cepat dan agresif, tanpa merinci kebijakan spesifik yang dimaksud.
ETF leveraged saham tunggal pertama kali diperkenalkan di Bursa Korea (KOSPI) pada akhir Mei lalu, dengan dua produk unggulan yang melacak pergerakan saham Samsung Electronics dan SK hynix. Kedua perusahaan ini merupakan produsen chip memori utama untuk industri kecerdasan buatan (AI) yang sedang tumbuh pesat, dan diproyeksikan mencetak laba rekor. Namun, produk yang dirancang untuk memberikan keuntungan dua kali lipat dari pergerakan saham acuanโjuga dua kali lipat kerugianโini langsung menuai kontroversi karena dianggap mendorong spekulasi dan meningkatkan volatilitas pasar.
Dalam pidato yang disiarkan langsung, Lee mengakui adanya dua pandangan yang saling bertentangan mengenai produk tersebut. Pendukungnya berargumen bahwa ETF leveraged membantu mengurangi arus modal keluar dengan menyediakan alternatif domestik bagi investor Korea yang sebelumnya berinvestasi di produk serupa di luar negeri. Sebaliknya, kritikus menilai produk ini justru meningkatkan volatilitas pasar karena mendorong perdagangan spekulatif. Gubernur Otoritas Pengawas Keuangan (FSS) Lee Chan-jin sebelumnya mengaku menyesali keputusan regulator yang terlalu cepat menyetujui produk tersebut. "Mungkin saya harus berbaring di lantai untuk menghalanginya. Saya pribadi menyesalinya," ujarnya.
Pemerintah Korea Selatan telah merespons dengan memperketat aturan perdagangan ETF leveraged, termasuk menaikkan setoran minimum menjadi 30 juta won (sekitar Rp350 juta) dan mewajibkan investor untuk mendanai pembelian secara tunai penuh. Namun, langkah ini dinilai belum cukup oleh organisasi masyarakat sipil. Economic Democracy 21, sebuah LSM Korea, menyatakan bahwa pemerintah gagal melindungi investor individu saat memperkenalkan produk berisiko tinggi tersebut. "Sifat compounding effect dari ETF leveraged dapat menghapus seluruh modal investor dalam waktu singkat," demikian pernyataan LSM tersebut. Mereka juga menekankan bahwa ETF saham tunggal secara fundamental bertentangan dengan persyaratan diversifikasi yang berlaku untuk reksa dana konvensional.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk investasi berisiko tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mencermati potensi masuknya produk serupa di pasar modal Indonesia, mengingat tingginya minat investor ritel terhadap saham-saham teknologi dan AI. Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa inovasi produk tanpa perlindungan investor yang memadai dapat memicu gejolak dan kerugian massal. Pertanyaan selanjutnya adalah: akankah regulator Indonesia belajar dari kasus ini sebelum produk serupa diperkenalkan di dalam negeri?



